Jakarta Today – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut untuk menunda sidang Praperadilan lantaran salah tangkap korban tak hanya itu Hakim Pengadilan Negeri Jakarta selatan juga menuntut ganti rugi dari pihak Polda Metro Jaya, Kejadi DKI Jakarta dan Kemenkeu. Pihak pemohon belum melengkapi berkas sehingga didang ditunda.

Hakim Elfian mengatakan berkas yang kurang merupakan syarat formalitas sehingga sidang tersebut ditunda hingga pekan depan.

“Untuk memenuhi formalitas dari pihak pemohon, sidang ini belum bisa kita lanjutkan, jadi nanti pada Senin insya Allah tanggal 22 Juli,” ujar Hakim Ketua Elfian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

Anak-anak pengamen yakni Fikri, Fatahillah, Ucok, Pau menuntut agar Polda Metro Jaya, Kejati DKI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membayar kerugian sebesar Rp750,9 juta.

BACA JUGA :  CLBK, Gerindra Kota Bogor Putuskan Koalisi Bersama PKB di Pilkada 2024

Kasus ini bermulapada 2013 silam. Keempat anak tersebut ditangkap Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atas tuduhan membunuh sesama pengamen anak bermotif berebut lapak mengamen.

Polda Metro Jaya dan Kejati dituntut menyatakan bersalah karena melakukan salah tangkap dan juga praktik kekerasan terhadap keempat anak tersebut.

Hakim ketua dalam hal ini menyatakan akan terus melanjutkan sidang jika pada Senin mendatang pihak termohon tidak hadir.

Dalam sidang yang ditunda hari ini dihadiri tiga korban salah tangkap yakni Fikri, Fathailah dan Ucok. Sedangkan Pau tidak dapat hadir sehingga diwakilkan. Mereka didampingi oleh pengacara publik dari LBH Jakarta Oky Wiratama.

BACA JUGA :  Gegara Balapan Motor, Siswa SMP di Makassar Dikeroyok 5 Pria Terekam CCTV

Oky menjelaskan ganti rugi itu dimaksudkan untuk membayar kerugian atas kehilangan penghasilan keempat anak tersebut sebagai pengamen dan atas kekerasan yang dilakukan kepada mereka.

Keempatnya dinyatakan bukan pembunuh saat berada di persidangan. Pernyataan tidak bersalah itu dinyatakan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nokor 131 PK/Pid.Sus/2016.

“Total, mereka sudah mendekam di penjara selama 3 tahun atas perbuatan yang tidak pernah merekalakukan, ditambah mereka hanyalah anak-anak yang dengan teganya disiksa oleh Kepolisian

dengan cara disetrum, dipukuli, ditendang, dan berbagai cara penyiksaan lainnya,” kata Oky.(Sherin/CNN)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================