
“Rumah produksi esktasi ini sudah berjalan sekitar satu bulan. Masing-masing tersangka juga memiliki peran berbeda mulai dari pembuat hingga pengedar. Hasilnya dijual di wilayah Jabodetabek,” ungkap Andri.
Dia pun mengaku bukan tanpa alasan penemuan yang sudah berjalan hingga kurang lebih empat bulan ini baru diekspose. Menurutnya, pengungkapan kasus narkotik jenis ekstasi ini rangkaiannya cukup panjang.
“Kenapa baru diekspose sekarang karena penyelidikan dan penyidikannya kami ingin semua tuntas. Dan hari ini semua sudah tuntas. Tersangka dan barangbukti setelah ini kami akan langsung limpahkan ke kejaksaan,†pungkasnya.
Terhadap para tersangka, Polres Bogor menjatuhkan pasal berlapis. Di antaranya pasal pengedar yaitu Pasal 113 (2), 112 (2), 132 (2) UU nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 (1) UU nomer 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 8 tahun maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup dan denda minimal Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar. (Firdaus)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















