CIBINONG TODAY – Belum lama ditetapkan sebagai daerah rawan narkoba, Satnarkoba Polres Bogor mengungkap kasus pabrik pembuatan ekstasi berskala rumahan atau home industri, di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kepala Satnarkoba Polres Bogor, AKP Andri Alam Wijaya menerangkan, pengungkapan tersebut bermula saat pihaknya menangkap tiga tersangka awal berinisial MS, DK dan ES di salah satu kontrakan di Gang Swadaya, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong pada 20 Maret lalu.

Dari pengakuannya, kata Andri, tersangka DK mengaku masih menyimpan alat cetak pembuat ekstasi di rumahnya. Dari situ, polisi kemudian melakukan penggeledahan di Cilangkap, Kecamatan Tapos, Depok untuk mengamankan barang bukti berupa mesin cetak pil esktasi.

BACA JUGA :  Kecelakaan 2 Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Api di Banyumas, Diduga Terobos Pelintasan

“Dalam satu hari, ekstasi yang diproduksi lewat home industri ini bisa menghasilkan 500 pil,” jelas Andri di Mako Polres Bogor, Jumat (19/7/2019).

Dari pengungkapan tersebut, kata Andri, selain mengamankan sabu, bahan pembuat esktasi, Satnarkoba Polres Bogor juga mengamankan 150 butir ekstasi siap edar.

“Rumah produksi esktasi ini sudah berjalan sekitar satu bulan. Masing-masing tersangka juga memiliki peran berbeda mulai dari pembuat hingga pengedar. Hasilnya dijual di wilayah Jabodetabek,” ungkap Andri.

Dia pun mengaku bukan tanpa alasan penemuan yang sudah berjalan hingga kurang lebih empat bulan ini baru diekspose. Menurutnya, pengungkapan kasus narkotik jenis ekstasi ini rangkaiannya cukup panjang.

BACA JUGA :  Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji Indonesia 2024, Simak Ini

“Kenapa baru diekspose sekarang karena penyelidikan dan penyidikannya kami ingin semua tuntas. Dan hari ini semua sudah tuntas. Tersangka dan barangbukti setelah ini kami akan langsung limpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.

Terhadap para tersangka, Polres Bogor menjatuhkan pasal berlapis. Di antaranya pasal pengedar yaitu Pasal 113 (2), 112 (2), 132 (2) UU nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 (1) UU nomer 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 8 tahun maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup dan denda minimal Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================