Rapat paripurna sendiri diketahui akan digelar di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, siang ini pukul 14.00 WIB.

Namun diketahui, sebelum sampai pada tahap paripurna, rencana pemekaran DOB Bogor Timur sempat menemui masalah. Dimana Desa Wanaherang, Kecamatan Gunungputri tidak mau menandatangani Surat Keputusan Musyawarah Desa (SKMD). Sebelum akhirnya menyerahkannya pada Jumat (28/6/2019).

Hafiz menjelaskan, miss komunikasi menjadi hal utama yang menyebabkan Desa Wanaherang tergesa-gesa untuk menyerahkan SKMD. Namun dengan penyampaian yang baik, akhirnya kades menyetujui SKMD dan menyerahkannya.

BACA JUGA :  Manokwari Selatan Papua Barat Diguncang Gempa Terkini M4,3

“Saya bilang, bahwa ini lebih kepada persoalan miss komunikasi. Akhirnya ketika kita mendekat secara persuasif, kepada tokoh dan aktivis pemuda penggerak pemekaran menjelaskan hal tersebut, akhirnya beliau (kades) bisa mengerti,” jelas Hafiz.

BACA JUGA :  Kecelakaan Tunggal, Truk di Imogiri-Panggang Terbalik saat Menanjak

Hariz menambahkan, dengan sudah lengkapnya SKMD dari semua desa di wilayah timur Kabupaten Bogor, baik presidium maupun Pemerintah Kabupaten Bogor, hanya tinggal menunggu akhir kerja panitia khusus (pansus) untuk pemekaran Bogor Timur.

“Nanti pansus di dewan akan memparipurnakan usulan bersama ini dengan bupati. Di agenda akhir Juli 2019,” tambahnya. (Firdaus)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================