TANGERANG TODAY – Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan SEJ sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang melibatkan truk tanah dan mobil pribadi di Jalan Imam Bonjol, Tangerang.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta pemeriksaan terhadap tersangka dan juga sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.

“Setelah kita gelar perkara, dan periksa sejumlah saksi kami tetapkan SEJ sebagai tersangka dalam kecelakaan yang kemarin,” ujar Kapolres Metro Tangerang, Kombes Abdul Karim, Jumat (2/8/2019).

BACA JUGA :  Usai Diguyur Hujan Deras, Jalan Raya Rangkasbitung-Bogor Ambles, Kondisinya Mengkhawatirkan

Sementara itu, Lulu Karsan selaku saksi ahli dari Dinas Perhubungan Kota Tangerang mengungkapkan bahwa Uji KIR truk dengan nomor polisi B 9927 TYY tersebut sudah habis masa berlakunya sejak tanggal 22 Juli 2019 sehingga truk tersebut tidak layak jalan secara administrasi.

“Secara teknis layak jalan tapi Uji KIR nya sudah mati dari tanggal 22 Juli 2019, jika sudah habis masa berlakunya tidak layak jalan” ungkap Lulu.

BACA JUGA :  Poso Sulteng Diguncang Gempa Terkini M4,4

Selain tidak memperpanjang masa berlaku Uji KIR, truk tersebut juga kelebihan beban muatan. Batas jumlah berat bruto (JBB) truk tersebut adalah 24 ton, dan jumlah berat diizinkan (JBI) adalah sebesar 20 ton.

“Dihitung secara manual jelas kelebihan muatan ya, batasnya itu 20 ton tapi dia bawah tanah 30 ton” pungkasnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 dan terkena ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================