Sempat Ditolak, Berkas Kasus Si Penista Kembali Dilimpahkan ke Kejaksaan

CIBINONG TODAY – Setelah sempat ditolak, penyidik Polres Bogor kembali mengirimkan berkas tersangka penistaan agama, SM (52) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena mengatakan, berkas tersangka perempuan pembawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Sentul 30 Juni lalu itu dikembalikan penyidik melalui unit reserse kriminal, pada Jumat (9/8/2019).

Pengembalian tersebut menurutnya tercantum dalam surat pengiriman berkas bernomor C/72/VIII/2019/Reskrim tertanggal 9 Agustus 2019.

“Pada tanggal 2 lalu berkas dikembalikan dari Kejaksaan Kabupaten Bogor, dan hari ini (kemarin-red) berkas perkara tersebut sudah dikirim lagi setelah melengkapi petunjuk dari jaksa,” kata Ita dalam keterangannya yang diterima wartawan.

BACA JUGA :  Emofilia: Ketika Perasaan Cepat Jatuh Cinta Perlu Dipahami Lebih Bijak

Untuk selanjutnya, kata Ita, penyidik Polres Bogor terus menunggu hasil penelitian berkas perkara yang sudah dikirimkan lagi ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Sebelumnya, kejelasan kasus SM ini mengundang reaksi keras dari Forum Umat Islam (FUI) Bogor Raya.

Kamis pekan lalu, ratusan massa FUI menggelar aksi di sebrang Mako Polres Bogor, menuntut kejelasan kasus tersebut sebelum kemudian perwakilan massa dipersilahkan masuk untuk melakukan mediasi bersama dengan Kapolres Bogor.

BACA JUGA :  7 Tanda Anda Memiliki Potensi Menjadi Pemimpin, Tidak Hanya Soal Jabatan

“Pertama berkas dikirim ke kejaksaan pada tanggal 10 Juli dan dikembalikan 24 Juli. Lalu Polres kembali mengembalikan berkas pada tanggal 1 Agustus dan dikembalikan lagi oleh kejaksaan pada tanggal 2 Agustus. Kita akan kawal terus kasus ini,” tegas Ketua FUI Bogor Raya, Hasri Harahap usai mediasi. (Firdaus)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================