CIBINONG TODAY – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi syarat wajib yang harus dikumpulkan dan diserahkan para calon anggota legislatif (Caleg) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum dilantik.

Kewajiban pengumpulan LHKPN Caleg tertuang dalam surat Nomor 1080/PL.01/.4/-SD/06/KPU/VII/2019 yang dikeluarkan oleh KPU RI. Surat yang sifatnya perintah itu dikeluarkan pada Rabu (31/7) lalu dan ditembuskan kepada semua KPU provinsi/kabupaten/kota dan KIP Aceh.

BACA JUGA :  Wedang Tape Ketan, Santapan Hangat Enak Dinikmati Saat Hujan

“LHKN ini sifatnya wajib tanpa terkecuali, baik itu caleg petahana maupun pendatang baru. Sebab jika tidak, KPU bisa merekomendasikan penundaan pelantikan,” jelas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni, Jumat (9/8/2019).

Kata Ummi, pengumpulan LHKPN ini wajib dilakukan oleh semua Caleg, baik DPRI maupun DPRD di tingkat Kabupaten dan Kota.

BACA JUGA :  Maraknya Kasus Pencurian Hewan Ternak Resahkan Warga Kecamatan Leuwisadeng

Caleg yang sudah menyampaikan LHKPN, sambung dia, diwajibkan menyerakan surat tanda bukti penerimaan laporan. Bukti itu akan menjadi dasar untuk merekomendasikan Caleg terpilih dilantik sebagai anggota parlemen.

============================================================
============================================================
============================================================