“Paling lambat itu diserahkan satu minggu sebelum pelantikan. Karena sifatnya wajib dan segera, kami mengimbau partai politik yang Calegnya lolos atau terpilih tidak mengabaikan surat KPU itu,” tegasnya.

Pelantikan sendiri akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2019. Namun, hingga kini KPU Kabupaten Bogor belum menetapkan siapa saja Caleg yang resmi akan masuk ke dalam parlemen.

BACA JUGA :  Pakai Rempah-rempah Ini Untuk Meracik Teh Agar Lebih Sehat

Menurut Ummi, hal itu disebabkan, KPU sampai saat ini masih mrnunggu putusan Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sengketa PHPU di Kabupaten Bogor hanya satu kasus saja, di Dapil IV, yang diajukan Partai Nasdem. Informasinya sebentar lagi diputuskan. Apapun hasilnya, putusan MK itu akan ditindaklanjuti KPU dengan menetapkan nama-nama caleg terpilih,” ungkapnya. (Firdaus)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================