CIBINONG TODAY – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi syarat wajib yang harus dikumpulkan dan diserahkan para calon anggota legislatif (Caleg) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum dilantik.

Kewajiban pengumpulan LHKPN Caleg tertuang dalam surat Nomor 1080/PL.01/.4/-SD/06/KPU/VII/2019 yang dikeluarkan oleh KPU RI. Surat yang sifatnya perintah itu dikeluarkan pada Rabu (31/7) lalu dan ditembuskan kepada semua KPU provinsi/kabupaten/kota dan KIP Aceh.

“LHKN ini sifatnya wajib tanpa terkecuali, baik itu caleg petahana maupun pendatang baru. Sebab jika tidak, KPU bisa merekomendasikan penundaan pelantikan,” jelas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni, Jumat (9/8/2019).

BACA JUGA :  DINAMIKA PILKADA KABUPATEN BOGOR KERING IDE DAN GAGASAN

Kata Ummi, pengumpulan LHKPN ini wajib dilakukan oleh semua Caleg, baik DPRI maupun DPRD di tingkat Kabupaten dan Kota.

Caleg yang sudah menyampaikan LHKPN, sambung dia, diwajibkan menyerakan surat tanda bukti penerimaan laporan. Bukti itu akan menjadi dasar untuk merekomendasikan Caleg terpilih dilantik sebagai anggota parlemen.

“Paling lambat itu diserahkan satu minggu sebelum pelantikan. Karena sifatnya wajib dan segera, kami mengimbau partai politik yang Calegnya lolos atau terpilih tidak mengabaikan surat KPU itu,” tegasnya.

BACA JUGA :  Wujudkan Pilkada yang Aman dan Sukses, Pj.Bupati Bogor Ajak PCNU agar Bersinergi

Pelantikan sendiri akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2019. Namun, hingga kini KPU Kabupaten Bogor belum menetapkan siapa saja Caleg yang resmi akan masuk ke dalam parlemen.

Menurut Ummi, hal itu disebabkan, KPU sampai saat ini masih mrnunggu putusan Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sengketa PHPU di Kabupaten Bogor hanya satu kasus saja, di Dapil IV, yang diajukan Partai Nasdem. Informasinya sebentar lagi diputuskan. Apapun hasilnya, putusan MK itu akan ditindaklanjuti KPU dengan menetapkan nama-nama caleg terpilih,” ungkapnya. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================