BOGOR TODAY – Pembangunan apartemen Alhambra APT atau GPPC di Ciheuleut Pakuan RT 01, RW 06 Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor ditolak warga. Walhasil, warga pun melakukan aksi dan mengancam melaporkan Walikota Bogor ke KPK.

Koordinator aksi, Imam Supriyadi mengatakann sudah 5 tahun berjuang untuk menolak adanya pembangunan Apartemen GPPC yang berubah menjadi Alhambra APT.

Warga menuding Walikota Bogor Bima Arya tidak konsisten janjinya yang tidak akan mengeluarkan IMB sebelum seluruh warga menyetujui dan memberikan persetujuan perizinan. Tetapi kenyataannya, masih ada warga yang belum diakomodir, dan pada Mei 2019, Pemkot Bogor akhirnya mengeluarkan IMB.

“Kami menuntut agar Walikota Bogor Bima Arya membekukan dan mencabut IMB untuk GPPC atau Alhambra APT ini. IMB itu cacat hukum karena ijin yang didaaptkan dimanipulasi. Ada warga yang terdampak ternyata hingga saat ini tidak memberikan perijinan,” tegasnya.

IMB yang telah dikeluarkan itu tidak memenuhi aspek strategis, aspek teknis dan aspek psikis. Imam menjelaskan, dalam Simtaru (Sistem Tata Ruang) yang merupakan aplikasi menyangkut Tata Ruang milik Pemkot Bogor bahwa kawasan lokasi itu adalah pemukiman sedang, artinya seharusnya tidak boleh ada pembangunan apartemen karena tentunya apartemen itu komersial.

BACA JUGA :  Resep Membuat Sup Kimlo Kulit Tahu untuk Menu Makan Malam yang Lezat dan Segar

“Sejak 2017 sudah berpolemik dan warga sangat sulit ketemu Walikota, bahkan sudah 3 kali mengajukan pertemuan audiensi bersama Bima Arya, tetapi tetap saja tidak bisa bertemu. Akhirnya warga bertemu dengan presiden Jokowi dan mengadukan permasalahan ini kepada Presiden semalam,” tegasnya.

Ketua LBH Bogor, Zentoni yang hadir dalam aksi itu mengatakan, aksi damai ini menolak penggusuran dan pembongkaran koos kios warga yang sudah berdiri 30 tahun. Kasus ini harus segera ditangani oleh KPK karena banyak kejanggalan kejanggalan.

“Kami akan melaporkan kasus ini ke KPK, banyak sekali kejanggalan kejanggalan yang terjadi. Pemkot Bogor dalam mengeluarkan IMB untuk GPPC harus diusut tuntas oleh KPK,” tandasnya.

Terpisah, pihak perusahaan Sumartoro selaku Site Manager Alhambra APT mengatakan, persoalan ini sudah berproses sejak 2014 terkait proses perizinan sampai keluarnya IMB tahun ini.

BACA JUGA :  Wajib Perhatikan Ini, 5 Penyebab Trombosit Turun yang Perlu Diketahui

“Yang demo tadi kebanyakan bukan warga disini dan juga kebanyakan dari pihak pemilik kios. Sebenarnya pihak pihak ini pada proses perizinan sudah diundang namun dalam pertemuan itu mereka tidak hadir dan menolak tanpa alasan,” ucapnya.

Terkait soal dugaan manipulasi perizinan yang dikatakan warga, Sumartono menjelaskan, semuanya sudah berjalan baik dan tidak ada manipulasi perizinan, karena dudah melalui proses dari bawah mulai RT, RW, Kelurahan hingga ke Pemkot Bogor.

“Semuanya sudah sesuai aturan dan prosedural. Bahkan pengajuan kami dari 20 lantai sudah diturunkan menjadi 8 lantai. Jadi tidak ada menipulasi data warga dalam kepengurusan perizinan, semua sudah sesuai aturan,” terangnya.

Dengan adanya aksi demo itu, pihak Alhambra APT berjanji akan segera melakukan mediasi.

“Dalam waktu dekat akan melakukan mediasi dengan para pemilik kios atau warung dan warga. Sebagian besar warga atau pemilik kios sudah mendapatkan uang kerohiman dan kami juga menyediakan tempat relokasi,” tandasnya. (Adit)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================