Setelah melakukan open bidding dan rotasi mutasi sejauh ini, Bupati Ade Yasin pun mengaku masih akan terus melakukan perombakan. Banyak yang kosong dan kerja cepat, menjadi alasannya melaksanakan perombakan.

Namun Mihradi menilai, ada tiga indikator secara umum yang harus diperhatikan kepala daerah, dalam hal ini Bupati Ade Yasin sebelum menentukan siapa yang pantas menduduki jabatan kepala dinas tertentu setelah mengikuti tes open bidding.

BACA JUGA :  Ravindra Titip Ribuan Bibit Pohon Ke Peserta Upacara Hardiknas di Sukajaya

Pertama, kata dia, pengisian jabatan publik di daerah harus memperhatikan aturan undang-undang yang berlaku,  misalnya aturan kepegawaian atau aturan soal Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Lalu untuk rekruitmen, Bupati harus memperhatikan syarat kompetensi dan Integritasnya. Kemudian ketiga adalah golongan, jabatan, hingga karir juga perlu menjadi pertimbangan termasuk rekam jejak,” jelas Mihradi.

BACA JUGA :  Kecelakaan Tunggal Mobil di Jalan Jogja-Solo Klaten Nyemplung Selokan

Menurut Mihradi, tiga indikator yang telah dipaparkannya merupakan dasar dimana Bupati Ade Yasin untuk mempertimbangkan sebelum memutuskan.

“Ya menurut saya selama tiga indikator itu diperhatikan dan menjadi acuan,  semuanya aman,” tegasnya. (Firdaus)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================