Kapolresta menjelaskan, para tersangka yang berhasil ditangkap yakni, EGS (40), HJ alias OTOY (24), DGA (21), RH (27), BH (26), FS (42), FNS (33). Menurutnya tersangka menjual dengan modus operandi menjual secara tempel.

BACA JUGA :  Kebakaran Hangsukan Kapal Wisata Sea Safari 7 di Perairan Labuan Bajo

“Kita Intens untuk mencegah peredaran penyalahgunaan narkoba di kota Bogor dan Bogor Raya dan sekitarnya. Target peredaran ini mereka menyasar kepada kalangan remaja bahkan juga ada orang dewasa,” katanya.

“Sekecil apapun informasi yang kita dapatkan di lapangan kita akan melakukan penyidikan dan penindakan sehingga peredaran ini tidak berakibat kepada pemakai maupun berkembangnya bandar-bandar atau penyalur,” tutupnya. (Adit)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================