LANGKAT TODAY – Seorang balita berinisial MIR (2) tewas di tangan ayah tirinya, Riki Ramadan Sitepu (30) warga Dusun III Batu Guru Ponco Warno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumut.

Diduga pelaku kesal dengan tingkah anak tirinya. Korban tewas seusai dianiaya selama berhari-hari. Setelah meregang nyawa, bayi 2 tahun ini dikubur oleh pelaku di sebuah lereng bukit Kebun karet Dusun I, Desa Ponco Warno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, pada Selasa 27 Agustus 2019.

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir Mustafa mengatakan, jenazah korban baru ditemukan pada Rabu malam, 4 September 2019. Sebelum dibunuh, Riki terlebih dahulu menganiaya korban sejak Senin 19 Agustus 2019 hingga Minggu 25 Agustus 2019 atau seminggu di rumah pelaku.

“Diduga pelaku kesal dengan tingkah anaknya. Penganiyaan dilakukan dengan cara memukul di bagian bahu, kaki, tangan, dan bokong korban. Selain itu pelaku juga menyundut rokok pada bagian tangan, kuping, bahu serta memasukan korban ke dalam goni dan digantungnya di luar gubuk,” ungkap Kasat Reskrim, Kamis malam (5/9/2019).

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 25 April

Penganiayaan berlanjut, hingga pada Selasa 27 Agustus 2019 sekitar pukul 17.00 WIB, korban pun meninggal dunia. Mendapati ini, tersangka bersama istrinya kemudian membawa jenazah korban ke lereng dan menguburnya.

Namun, seminggu kemudian, tepatnya Rabu 4 September 2019 polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat bau busuk menyengat di sekitaran bukit. Mendapatkan informasi ini, pihak kepolisian kemudian langsung melakukan identifikasi.

“Saat itu terlihat ada sebuah gundukan tanah yang mencurigakan. Setelah dibongkar, ditemukan jenazah korban yang dibungkus dengan kain. Polisi kemudian membawa jenazahnya ke RS Bhayangkara di Medan untuk diautopsi,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Jember, 2 Motor Adu Banteng Tewaskan 2 Orang, 2 Kritis

Atas kejadian itu, sambung Fathir, pihaknya langsung melakukan pencarian terhadap Riki Ramadhan dan istrinya Sri Astuti (28) yang merupakan ibu kandung korban. Tak lama kemudian, sekitar pukul 24.00 WIB, keduanya berhasil ditangkap di Jalan Binjai-Bukit Lawang Kabupaten Langkat.

“Setelah dilakukan introgasi keduanya mengakui penganiayaan yang dilakukan terhadap korban,” ujarnya.

Mengenai dugaan keterlibatan istri dan motif pembunuhan, Fathir mengaku saat ini masih melakukan penyelidikan. Meskipun begitu, terhadap tersangka Riki pihak kepolisian akan menjeratnya dengan Pasal 340 junto Pasal 338 KUHP sub Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancamannya maksimal hukuman mati,” pungkasnya. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================