Pengelolaan PSU Harus Kesepakatan Seluruh Warga, Bukan Klaim Sepihak  

Alfian menerangkan, Penerangan Jalan Umum (PJU)  termasuk ke dalam komponen Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) atau dikenal dengan istilah  Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang dibayarkan oleh setiap warga di kawasan permukiman Sentul City. Dengan demikian, kata Alfian pengelolaan yang baik atas pengelolaan PJU tersebut tergantung dari kelancaran setiap warga dalam melaksanakan kewajiban membayar BPPL setiap bulannya kepada PT Sukaputra Grahacemerlang (SGC).

Alfian juga membantah SC menyangsikan PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor mengelola Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Sentul City.  Pelaksanaan pengelolaan SPAM melalui kerjasama dengan PDAM telah diatur dalam ketentuan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor : 122 tahun 2015 sedangkan terkait penyerahan utilitas berupa jaringan air bersih kepada Pemerintah Daerah terbentur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 tahun 2019 jo. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor : 7 tahun 2012 yang hanya mewajibkan penyerahan utilitas jaringan air bersih kepada Pemerintah Daerah sesuai siteplan.

BACA JUGA :  Dorong Transaksi Non-Tunai di Pasar Kebon Kembang, Perumda PPJ dan BSI Resmikan Sales Outlet Lapak

“Jaringan air sepanjang 5,7 KM dari Kandang Roda yang dibangun oleh pengembang perumahan berada di luar izin lokasi sehingga merupakan aset pengembang perumahan yang tidak wajib diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor. Kalau gak ada pipa 5,7 KM milik kami, air bersih ke Sentul City mau ngalir lewat mana?. Kami ingin publik tahu SC dan SGC selalu berupaya melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. (Iman R Hakim)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================