CIBINONG TODAY – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesi (KPAI) Arist Merdeka Sirait menyebut Bogor, khususnya Kabupaten Bogor berada di zona merah dalam kasus kekerasan anak.

Teranyar, Arist mengatakan adalah kasus kekerasan yang dialami RN (10) di Kecamatan Gunungputri dan MM (11) di Kecamatan Babakanmadang yang hingga meregang nyawa.

“Atas beruntunnya dan tingginya angka kejahatan seksual terhadap anak di wilayah Bogor, tidaklah berlebihan jika Bogor masuk dalam kategori Darurat Kejahatan Seksual terhadap anak setelah Bekasi dan Tangerang. Bogor Zona Merah kekerasan anak,” tegas Arist dihubungi wartawan melalui telepon selulernya, Selasa (10/9/2019).

Status darurat dan zona merah kekerasan anak ini bukan tanpa alasan. Kata Arist hal terrsbut tak bisa terbantahkan. Dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2019, KPAI menerima data kekerasan terhadap anak yang dilaporkan dan dikumpulkan  Pusat Data dan Pengaduan Komnas Perlindungan Anak, sebanyak 245 kasus.

“52 persennya didominasi oleh kejahatan seksual dan 42 persen kasus-kasus penyelengaraan, eksploitasi ekonomi  penculikan dan perdagangan anak serta kejahatan-kejahatan seksual bentuk lain. Itu data yang kami terima atas kasus di Bogor,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Manajer 'Hotmen' Bogor Akhirnya Ditangkap Usai Gelapkan Uang, Dipakai Buat Judi Online

Dari angka ini, ucap Arist, ditemukan sejarahnya juga merata baik di desa, kecamatan maupun kota dan kabupaten.

Dari kejadian itu, Arist menyebut kebanyak para predatornya adalah orang terdekat  anak, yakni ayah kandung maupun tiri  abang, kerabat dekat keluarga, paman, kakek guru baik guru reguler maupun non reguler, teman sebaya anak, tetangga, pedagang keliling serta kerabat dari orangtua.

Menurutnya, saat inu lingkungan sosial anak, ruang publik dan tempat bermain anak serta pondok-pondok dan panti-panti bersama, juga tidak aman bagi anak.

“Angka kejahatan seksual terhadap anak  ini akan terus bertambah jika pemerintah Kabupaten Bogor tidak menaruh perhatian serius terhadap masalah ini,” tegas Arist.

Dia menyebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor seperti sedikit acuh dan membiarkan kasus kejahatan seksual terhadap anak terus menerus terjadi.

Arist pun menganggap tidaklah berlebihan jika Pemerintah Kabupaten Bogor dinilai gagal memberikan perlindungan bagi anak. Apalagi dengan julukan Kota Layak Anak, itu harus dievaluasi.

“Apanya yang layak, sementara kasus-kasus pelanggaran anak terus terjadi,” kata dia menekankan.

BACA JUGA :  Rumah dan Mesjid di Sukabumi Alami Rusak usai Diguncang Gempa Garut Magnitudo 6,5

Arist pun menilai sudah saatnya Bupati Bogor melalui program Dinas PPPA dan KB Bogor mencanangkan Bogor darurat kekerasan terhadap anak dan mendorong partisipasi masyarakat aktif dan progresif serta berkelanjutan dimasing-masing kampung dan desa. Lalu membangun gerakan perlindungan anak se-kampung atau se-desa yang diintegrasikan dengan program pemberdayaan desa.

“Dengan demikian Bupati Bogor wajib membantu dan mewajibkan para Kepala Desa untuk segera mengeluarkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Perlindungan Anak dan Perempuan untuk mengikat komitmen dan partisipasi masyarakat dalam perlindungan anak,” kata dia.

Disamping itu, Komnas Perlindungan Anak yang bertugas dan berfungsi memberikan Pembelaan dan Perlindungan Anak di Indonesia, Arist mengatakan Bupati Bogor jangan diam dan cuek terhadap masalah ini.

“Jangan cuek, mikian juga para anggota dewannya. Bersama alim ulama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan pemangku kepentingan perlindungan, harus membangun dan menghidupkan  kembali sistem kekerabatan yang ada dalam masyarakat khususnya masyarakat sunda bahwa Anakmu adalah Anakku, Cucumu juga Cucuku. Dengan demikian semua saling menjaga dan melindungi anak,” tandasnya. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================