
Dan ketiga adalah arbitrasi. Metode ini, kata Trian diambil ketika kedua belah pihak yang sudah berunding dan bertemu, tidak menemui kesepakatan.
“Dalam metode mediasi dan konsiliasi, itu kita hanya sebagai fasilitator. Kita persilahkan pihak konsumen dan pelaku usaha untuk ambil kesepakatan. Kalau sampai pada arbitrasi, itu kita BPSK yang menjadi pemutusnya,” jelas Trian.
Penyelesaian sengketa pun menurutnya itu diawali dengan pemeriksaan kelengkapan berkas pengaduan. “Ada tiga unsur yang dilibatkan. Pertama dari unsur pelaku usaha, lalu konsumen dan ketiga dari pemerintah. Biar semua berjalan ballance,” kata Trian.
Pada prinsipnya, Trian mengatakan BPSK ada untuk memberikan solusi jangan sampai ada pihak yang dirugikan. Baik itu konsumen maupun pelaku usaha.
“Misal konsumen sudah bayar lalu tidak dikembalikan, ya pelaku usaha harus mengembalikan. Kalau bentuknya barang, ya sesuaikan mau barang lagi atau dengan uang sesuai pembayaran,” tutur Trian.
Namun sejauh ini, dia mengatakan mayoritas pihaknya menyelesaikan sengketa pada metode mediasi. Karena kebanyakan sengketa terjadi karena kurangnya komunikasi antara konsumen juga pelaku usaha.
“Saat berkas pengaduan masuk kita verifikasi, waktunya 7 hari kerja. Nanti itu diputuskan bisa dilanjutkan BPSK atau tidak. Kita benar-benar teliti dalam tahapan itu sebelum memutuskan,” tandasnya. (Firdaus)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















