CIBINONG TODAY – Pengaduan developer (perumahan) dari masyarakat paling banyak diterima Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bogor di sepanjang semester pertama tahun 2019 ini.

Ketua BPSK Kabupaten Bogor, Trian Turangga mengatakan, pengaduan developer yang diterima merupakan pengaduan dari masyarakat yang mayoritas mengalami kerugian terhadap para pengembang perumahan tempat dimana mereka membeli.

Seperti, menuntut uang muka kembali dikarenakan rumah tak kunjung dibangun pengembang. Juga sertifikat rumah yang tidak jadi.

“Pada semester pertama tahun ini, sudah ada 53 pengaduan yang masuk. Dan mayoritas itu adalah pengaduan developer,” ungkap Trian kepada wartawan di Kantor BPSK, Cibinong, Rabu (11/9/19).

Ada tiga metode penyelesaian sengketa yang dilakukan dan ditawarkan kepada pihak yang terlibat dalam hal ini konsumen dan pengembang.

BACA JUGA :  15 Kali Guguran Lava Diluncurkan Gunung Merapi, BPPTKG: Jarak Luncur Sejauh 1.800 Meter

Pertama, Trian menyebut adalah metode konsiliasi. Cara ini dilakukan dengan melalui perundingan kedua belah pihak yang terlibat untuk mencapai kesepakatan.

Lalu kedua, sambungnya melalui metode mediasi. Cara ini adalah upaya penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga yang netral tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.

Dan ketiga adalah arbitrasi. Metode ini, kata Trian diambil ketika kedua belah pihak yang sudah berunding dan bertemu, tidak menemui kesepakatan.

“Dalam metode mediasi dan konsiliasi, itu kita hanya sebagai fasilitator. Kita persilahkan pihak konsumen dan pelaku usaha untuk ambil kesepakatan. Kalau sampai pada arbitrasi, itu kita BPSK yang menjadi pemutusnya,” jelas Trian.

Penyelesaian sengketa pun menurutnya itu diawali dengan pemeriksaan kelengkapan berkas pengaduan. “Ada tiga unsur yang dilibatkan. Pertama dari unsur pelaku usaha, lalu konsumen dan ketiga dari pemerintah. Biar semua berjalan ballance,” kata Trian.

BACA JUGA :  Pemkot Bogor Fasilitasi Rosmini Layanan PPKS, Kini Kondisinya Sudah Tenang

Pada prinsipnya, Trian mengatakan BPSK ada untuk memberikan solusi jangan sampai ada pihak yang dirugikan. Baik itu konsumen maupun pelaku usaha.

“Misal konsumen sudah bayar lalu tidak dikembalikan, ya pelaku usaha harus mengembalikan. Kalau bentuknya barang, ya sesuaikan mau barang lagi atau dengan uang sesuai pembayaran,” tutur Trian.

Namun sejauh ini, dia mengatakan mayoritas pihaknya menyelesaikan sengketa pada metode mediasi. Karena kebanyakan sengketa terjadi karena kurangnya komunikasi antara konsumen juga pelaku usaha.

“Saat berkas pengaduan masuk kita verifikasi, waktunya 7 hari kerja. Nanti itu diputuskan bisa dilanjutkan BPSK atau tidak. Kita benar-benar teliti dalam tahapan itu sebelum memutuskan,” tandasnya. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================