Kata Alfian, agian warga dari Sentul City ini adalah warga yang pada awalnya berdiam diri (silent mayoritas). Namun pada akhirnya bereaksi atas permasalahan yang terjadi antara KWSC dengan SGC dan SC sebagai Pengembang. Puncaknya, mereka meminta SC menjembatani pertemuan dengan Bupati atas tindakan-tindakan KWSC selama ini.

“Silent mayoritas ini, memohon kepada ibu Bupati agar mencabut spanduk yang dipasang oleh SKPD karena telah dipergunakan untuk kepentingan aspirasi pengurus RW 08 atas swakelola yang tidak mewakilinya,” ujarnya.

Menurut Alfian, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan jo. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor : 9 tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan Di Desa dan Kelurahan disebutkan bahwa RT/RW bukan merupakan bagian dari Organisasi Perangkat Daerah sehingga tidak bertanggung jawab langsung kepada Bupati sebagai kepala pemerintahan tertinggi di Kabupaten. RT/RW merupakan mitra kerja Kepala Desa dan bertanggung jawab terhadapnya.

BACA JUGA :  Agar Tak Mudah Sakit saat Puasa, 5 Minuman Ini Bisa Tambah Imunitas

Mengenai Pengelolaan Prasarana, Sarana Dan Utilitas di kawasan permukiman Perkotaan diatur dalam ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Di Daerah Jo. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor : 7 tahun 2012.

BACA JUGA :  Susu Kurma Bisa Bantu Diet? Ini Dia Kandungan dan Manfaatnya

“Dalam hal pemerintah daerah melakukan kerja sama pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas dengan pengembang, badan usaha swasta dan masyarakat, pemeliharaan fisik dan pendanaan prasarana, sarana dan utilitas menjadi tanggung jawab pengelola. Ini jelas ada aturannya di Permendagri dan Perda Kabupaten Bogor,” terangnya.

Untuk itu, kata Alfian PT SC menghimbau agar KWSC segera menyadari bahwa tindakan-tindakannya selama ini tidak saja mengganggu hak atas ketenangan dan kenyamanan warga lainnya di kawasan perkotaan Sentul City tapi juga tidak menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Iman R Hakim)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================