Untuk daerah Kalimantan Tengah, polda setempat menetapkan 45 orang dan PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) sebagai tersangka. Selanjutnya, sebanyak 59 tersangka dan dua korporasi menjadi tersangka di Kalimantan Barat. Dua perusahaan yang menjadi tersangka di Kalbar adalah PT SISU dan PT SAP.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Sabtu 18 Mei 2024

Dedi pun menegaskan bahwa polisi akan melakukan langkah penegakan hukum terhadap siapapun yang melakukan karhutla.

“Polri melakukan penegakan hukum terhadap siapa saja terbukti melakukan pembakaran baik lahan atau hutan secara unsur sengaja maupun unsur kelalaian,” ungkapnya. (net)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================