JAKARTA TODAY – Polisi terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan ( karhutla).

Berdasarkan data per Senin (16/9/2019) hari ini, terdapat 185 orang dan 4 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka. Untuk jumlah tersangka individu terjadi peningkatan dari total 179 tersangka per Jumat (13/9/2019).

“Total keseluruhan yang berhasil diamankan atau disidik oleh jajaran polda ada 185 tersangka secara perorangan dan korporasi ada 4,” tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo, Senin (16/9/2019).

BACA JUGA :  Pentingnya Patologi Anatomik, Ini Jadwal Dokternya di RSUD Leuwiliang

Rinciannya, terdapat 47 tersangka yang ditetapkan oleh Polda Riau. Sementara, 1 perusahaan yaitu PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS), telah ditetapkan sebagai tersangka untuk karhutla di Riau. Kemudian, sebanyak 18 tersangka di daerah Sumatera Selatan. Selanjutnya, terdapat 4 tersangka di Jambi dan 2 tersangka di Kalimantan Selatan.

Untuk daerah Kalimantan Tengah, polda setempat menetapkan 45 orang dan PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) sebagai tersangka. Selanjutnya, sebanyak 59 tersangka dan dua korporasi menjadi tersangka di Kalimantan Barat. Dua perusahaan yang menjadi tersangka di Kalbar adalah PT SISU dan PT SAP.

BACA JUGA :  Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah Hadiri Reform Knowledge Sharing

Dedi pun menegaskan bahwa polisi akan melakukan langkah penegakan hukum terhadap siapapun yang melakukan karhutla.

“Polri melakukan penegakan hukum terhadap siapa saja terbukti melakukan pembakaran baik lahan atau hutan secara unsur sengaja maupun unsur kelalaian,” ungkapnya. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================