CIBINONG TODAY – Satu tahun lebih berlalu, Polres Bogor baru bisa mengungkap kasus pembunuhan terhadap dua orang lansia yang terjadi di Kampung Pabuaran RT04/RW03, Desa Ciampea, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor pada 30 Mei 2018 lalu.

Polisi menangkap pelaku RN (36) di wilayah hukum Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat, saat sedang bekerja sebagai kuli bangunan, sekitar satu pekan yang lalu.

RN menghabisi nyawa pasangan suami istri, SM (70) dan HN (65) usai sebelumnya masuk ke rumah korban dengan maksud membeli rokok di warung milik korban pada Kamis, 30 Mei 2018 sekitar pukul 08.00 WIB.

Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky menjelaskan, korban HN sempat mempersilahkan pelaku untuk mengambil sendiri rokoknya. Namun, saat pelaku di warung, korban SM diteriaki maling dan menyerang dengan mencakar mulut RN.

BACA JUGA :  Ravindra Titip Ribuan Bibit Pohon Ke Peserta Upacara Hardiknas di Sukajaya

Pelaku kemudian mendorong SM hingga terjatuh akibat terpeleset keset. Tak terima, pelaku memukul dan mencekik korban hingga meninggal dunia. Pelaku kemudian menutup pintu dapur dari dalam. Pelaku juga mendorong HN hingga membentur tempat tidur dan memukul dada serta kepala HN dan mencekiknya hingga meninggal dunia.

“Kemudian pelaku menyeret tubuh SM ke kamar untuk disatukan dengan HN. Pelaku lalu melarikam diri dengan memanjat kursi untuk menjebol plafon rumah untuk kembali ke kontrakan yang berada di sebelah rumah korban,” jelas Dicky dalam keterangan persnya, di Mako Polres Bogor, Selasa (17/9/2019).

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 2 Mei 2024

Saat kabur, RN sempat bertemu dengan empat orang saksi, yakni JMS, SNY, RHT dan SDR di sebuah gang kecil. Di mana keempatnya kenal dengan pelaku dan memberitahu polisi bahwa pelaku melarikan diri ke Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

“Saat ditangkap, pelaku ini kaget karena ternyata polisi masih mengusut kasus dan mencarinya. Ini bukti komitmen kami, meski sudah setahun tetap kami usut,” tegas Dicky.

Atas perbuatannya, RN dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Pembunuhuan dan atau penganiayaan Hingga mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================