
Ia menuturkan komposisi DPRD provinsi berbeda dengan MPR RI yang bisa menambah kursi pimpinan karena menyesuaikan dengan perwakilan fraksi di DPR. Dalam revisi Undang-Undang MD3, kursi pimpinan MPR ditambah menjadi 10 kursi, dengan komposisi 1 ketua dan 9 wakil ketua.
Lebih lanjut dia menjelaskan komposisi satu ketua dan empat wakil sudah cukup mewakili semua fraksi yang ada di DPRD Jabar saat ini. Hal itu berdasarkan perhitungan lima partai peraih suara tertinggi yang mendapatkan kursi pimpinan dewan.
Calon pimpinan yang diumumkan dalam rapat paripurna kemarin, diisi Taufik Hidayat dari Gerindra (Ketua), Achmad Ru’yat dari PKS (Wakil Ketua), Ineu Purwadewi Sundari dara PDI-P (Wakil Ketua), Ade Barkah Surahman dari Golkar (Wakil Ketua), Oleh Soleh PKB (Wakil Ketua).
“Jadi Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 itu, lebih kepada jumlah anggota, dan tidak otomatis jika anggota dewan bertambah maka jumlah pimpinan juga bertambah. Jika penambahan itu dengan pendekatannya semua fraksi harus diwakili, saya kira tidak perlu untuk semua fraksi harus ada perwakilan di pimpinan dewan,” ujar Asep.
Sebelumnya, DPRD Jabar mengusulkan penambahan formasi kursi pimpinan menjadi enam orang yakni ketua dan lima wakil. Usulan tersebut menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakan ke depan.
Dikutip dari Detik.com, “Kami baru mengusulkan (enam pimpinan), keputusan nanti dari Mendagri,” kata calon Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat usai paripurna, Selasa (17/9/2019). (Net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















