Alfian mengatakan, Pemkab Bogor sudah mengatur soal Perda Pengelolan Sampah. Salah satunya adalah hukuman bagi orang-orang yang sengaja membuang sampah sembarangan.

“Bagian legal kita lagi mempelajari aspek hukumnya. Kita bisa membuat laporan atas pelanggaran membuang sampah sembarangan,” ujarnya.

Pemkab Bogor, kata Alfian  telah memutuskan untuk pengelolaan sampah kawasan hunian Sentul City dilakukan di Sentul City ReRcyle Center (SCRC) yang dibangun oleh PT SC.

BACA JUGA :  Resep Membuat Bubur Jagung Sagu Mutiara Anti Gagal, Rasanya Sudah Pasti Enak

“Semua sampah warga di recyle di sana. Tidak dibuang ke TPA. Yang kelola kita jadi urusan sampah di Sentul City kita yang handle. Karena kita melaksanakan township management ya baru bayar BPPL sampah kita angkut,” paparnya.

Alfian juga meluruskan informasi yang berkembang jika truk-truk sampah Pemkab Bogor akan kembali mengangkut sampah warga yang tak mau membayar BPPL.

BACA JUGA :  Kecelakaan Bus Angkut 35 Orang Terguling usai Tabrak Tebing di Bantul

“Di depan warga Sentul City Bupati Bogor tegas ngomong tak akan mengangkut sampah Sentul City. Ini oknum-oknum warga tahu tidak dulu saat truk-truk Pemda angkut sampah di RW 08 itu Pemda subsisdi. Bupati tahu itu, makanya masak orang Sentul City disubsidi pemda, mereka mampu,” tegasnya. (Iman R Hakim)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================