Mahasiswa Bogor Gelar Unjuk Rasa dan Tabur Bunga, Simbol Matinya KPK

BOGOR TODAY – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Bogor menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang (RUU) KPK, di depan Istana Bogor, Jumat (20/9/2019). Sebelum tiba di depan komplek Istana Bogor, massa yang berasal dari sejumlah kampus di Kota Bogor itu lebih dulu melakukan aksi long march dari Kantor Balai Kota Bogor.

Dalam orasinya, massa menuntut agar Presiden Joko Widodo menolak pengesahan Undang-Undang KPK yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI.

Salah satu perwakilan mahasiswa, Sofwan mengatakan, dengan adanya pengesahan RUU KPK ini akan melemahkan kewenangan lembaga antirasuah dalam pemberantasan korupsi. Sofwan juga menilai, pengesahan UU KPK juga terkesan amat dipaksakan dan terburu-buru karena revisi tersebut tidak masuk daftar RUU prioritas pada program Legislasi Nasional.

BACA JUGA :  Dedie Rachim: Gedung Baru MTsN 1 Kota Bogor Bakal Dongkrak Daya Tampung dan Minat Siswa

“Pengesahan ini terkesan terburu-buru. Kalau kita mengacu pada diperlukannya suatu Undang-Undang, itu kan harus ada keadaan darurat. Pertanyaannya, apakah ini masuk ke dalam keadaan darurat? Kemarin saja, terkait Undang-Undang Terorisme lama, kenapa ini cepat?” sebut Sofwan.

Dirinya menegaskan, jika tuntutan tersebut tidak diindahkan, maka mahasiswa akan melakukan judical review ke Mahkamah Konstitusi. Hal itu dilakukan sebagai bentuk upaya perjuangan para mahasiswa dalam menguatkan lembaga pemberantasan korupsi.

BACA JUGA :  Penjualan Mobil Mei 2026: Toyota Masih Dominan, Geely Masuk 10 Besar dan BYD Tersingkir

“Kami akan berusaha agar Presiden membatalkan itu, apapun caranya. Termasuk bergabung dengan mahasiswa lain dengan massa yang lebih banyak,” katanya.

Aksi unjuk rasa mahasiswa Bogor ini sempat membuat kemacetan di seputar kawasan Istana Bogor. Sebelum membubarkan diri, massa sempat berhenti di tengah jalan sambil melakukan aksi tabur bunga yang disimbolkan sebagai bentuk matinya KPK. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================