Ogan Komering Ilir Today – Perusahaan swasta di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Polisi memastikan akan menindak tegas pelaku pembakar lahan.

“Saya katakan akan tindak tegas, semua masyarakat harus ikut memadamkan api jika ada lahan terbakar. Karena yang rugi kita sendiri kalau tidak dipadamkan,” ujar Kapolda Sumsel Irjen Firli Bahuri, Jumat (20/9/2019).

Dikatakan Firli, hingga saat ini baru ada satu perusahaan yang jadi tersangka dalam kasus kebakaran lahan. Perusahaan itu adalah PT HBL, yang beroperasi di Bayung Lincir, Musi Banyuasin.

“Sejauh ini baru satu tersangka korporasi kasus karhutla, yakni korporasi yang ada di Muara Medak, Bayung Lencir, dan tidak ada tersangka korporasi lain,” imbuh Firli.

BACA JUGA :  Sayur Lodeh Malaysia, Wajib Cobain Menu Lezat Ini Bikin Ketagihan

Berdasarkan catatan dari Dit Reskrimsus Polda Sumsel, lahan yang terbakar sudah mencapai 600 hektare lebih. Lahan yang terbakar disebut berada di dalam dan luar konsesi PT HBL.

Selain itu, terjadi kebakaran lahan di Ogan Komering Ilir. Bahkan kebakaran berada tepat di sebelah perusahaan tebu milik PT Dinamika Graha Sarana (DGS) di Desa Panyandingan, Tulung Selapan.

Kebakaran lahan tidur milik masyarakat ini diketahui terjadi sejak pekan lalu dan belum bisa dipadamkan. Akibatnya, titik api terus meluas dan asap menyelimuti Kota Palembang beberapa hari terakhir.

Meskipun demikian, Kapolda menyebut belum memeriksa PT DGS. Sebab, lahan yang terbakar berada di luar konsesi perusahaan.

“Untuk perusahaan ini (PT DGS) belum. Ini masih di luar konsesi, tapi kita minta perusahaan ikut memadamkan api dan bantu peralatan supaya tidak meluas,” tegas Firli.

BACA JUGA :  TIPS JITU BERHENTI MEROKOK

Dikutip dari Detik.com, terakhir Firli meminta perusahaan juga tidak tinggal diam melihat lahan sekitar terbakar. Firli khawatir nantinya bekas lahan terbakar akan beralih fungsi menjadi perkebunan.

“Walaupun ini di luar konsesi, tapi jangan dianggap aman. Bisa saja nanti menjadi alasan perluasan kebun dan perusahaan bisa kena pasal pembiaran,” tutup Firli.

Untuk diketahui, kebakaran lahan terjadi di Penyandingan, Tulung Selapan, sejak sepekan terakhir. Selain Gubernur, Kapolda dan Pangdam Sriwijaya serta Bupati Ogan Komering Ilir Iskandar sudah datang ke lokasi.

Saat itu, Iskandar meminta perusahaan membantu pemadaman melalui darat. Termasuk memberikan bantuan peralatan dan tenaga untuk pemadaman. (Net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================