PWSC Nilai Pernyataan Kuasa Hukum KWSC Salah Besar

BABAKANMADANG TODAY – Komite Warga Sentul City (KWSC) tak lelah membuat framing di media massa yang menyudutkan PT Sentul City Tbk. Framing terbaru yang dibuat KWSC melalui kuasa hukumnya Alghiffari Aqsa adalah menyatakan kawasan Sentul City seperti negara dalam negara.

“KWSC) memang menyatakan bahwa Sentul City adalah negara dalam negara sebagaimana disebutkan dalam petisi yang dibuatnya di change.org. Sebutan yang berkonotasi buruk tersebut adalah karena pihak KWSC tidak memahami peraturan terkait Kawasan Permukiman Perkotaan atau dikenal dengan istilah Kota Mandiri,” jelas Alfian Mujani, Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk dalam keterangan persnya, Jum’at (20/9/2019).

Alfian menjelaskan, Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman jo. Peraturan Nomor 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman jo. Undang-undang Nomor  23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur mengenai Perkotaan Baru jo. Peraturan Pemerintah Nomor : 34 tahun 2009 tentang tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaanadalah dasar-dasar tentang Kawasan Pemukiman Perkotaan atau yang lebih dikenal Kota Mandiri.

Kata Alfian,  berdasarkan kamus Istilah Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Agustus 2017, Superblok adalah kawasan yang digunakan untuk mengintegralkan berbagai fungsi dalam kawasan tersebut, antara lain fasilitas perkantoran, perdagangan, pemukiman, rekreasi, dan lain-lain. Dengan berbagai fungsi dan aktivitas tersebut, kawasan superblok disebut sebagai Kota Mandiri atau self contained city.

“Jadi Sentul City bukan negara dalam negara tapi kota di dalam kota dan hal tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Alfian.

Alfian tidak membantah KWSC telah melaporkan pihak PT Sentul City, Tbk kepada berbagai pihak dan pihak-pihak tersebut telah memanggil manajemen PT Sentul City Tbkuntuk dimintai keterangan terkait laporan dari KWSC tersebut.

BACA JUGA :  Asa Timnas Indonesia Melaju ke Olimpiade Paris 2024

“Kepada pihak-pihak tersebut kami telah memberikan keterangan dan penjelasan sebagai klarifikasi atas laporannya. Termasuk kepada Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya,” paparnya.

Terkait masalah SPAM Alfian mengatakanBupati Bogor telah melaksanakan Putusan MANomor : 463 K/TUN/2018 yang membatalkan Izin Penyelenggaraan SPAM atas  nama  PT Sentul City, dengan mencabutnya. Sedangkan terhadap Putusan MA Nomor : 3415 K/Pdt/2018, PT Sentul City, Tbk mengajukan upaya hukum Luar BiasaPeninjauan Kembali (PK).

“Warga lain selain KWSC bukan merupakan pihak dalam perkara perdata tersebut sehingga Putusan MA Nomor : 3415 K/Pdt/2018sehingga putusan tersebuttidak mengikat warga lainnya,” tegas Alfian.

Sementara itu terkait kewajiban warga untuk membayar Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) atau di tempat lain dikenal dengan istilah Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) kepada Pengembang, tidak saja berlaku di Sentul City tapi juga di BSD City, Alam Sutra, Citra Raya dan pengebang lain yang mengusung konsep Kota Mandiri.

Adanya kewajiban terkait ketentuan Pasal 356 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa pada Kawasan Perkotaan yang dibentuk secara terencana oleh badan hukum, fasilitas pelayanan si Kawasan Perkotaan disediakan oleh badan hukum bersangkutan.

Alfian menerangkan komponen BPPL tidak hanya pemeliharaan PSU saja sebagaimana dipersoalkan oleh KWSC, melainkan termasuk fasilitas pelayanan keamanan, kebersihan di mana tpengangkutan sampah sebagai bagian dari pengelolaan sampah di kawasan permukiman, ketertiban dan kesehatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 130 Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukimaserta Pemeliharaan PSU sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 86 Undang-undang yang sama diantaranya PJU, penerangan jalan di kluster, jalan, jaringan dan lain-lain.
“Bagaimana semua itu dapat dikelola dengan baik sehingga dapat berfungsi tanpa kendala tanpa ada pembayaran BPPL dari setiap warga Sentul City yang menikmatinya?,” tanya Alfian.

BACA JUGA :  Dipukuli Tetangga Pakai Balok Kayu, Kakek di Malang Tewas usai Dituduh Curi Motor

Alfian menegaskan tidak ada intimidasi, teror ataupun adu domba yang dilakukanpihaknya  kepada sesama warga. Kata Alfian, PWSC,KWSC dan warga lainnya mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan lingkungan yang aman, bersih, sehat, tertib dan nyaman.

“Yang membedakannya adalah warga yang tidak melaksanakan kewajibannya,” terangnya.

Untuk itumanajemen PT Sentul City, Tbk menghimbau agar KWSC segerasadarbahwatindakan-tindakannya selama inisangatmeresahkan warga lainnyadengan upaya mengambil alih pengelolaan lingkungan secara swadaya oleh RT/RW.

“Karena hal tersebut bukan saja menganggu hak warga lainnya, tapi juga berpotensi menurunkan nilai investasi serta  bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Alfian.

Sementara itu Ketua Persatuan Warga Sentul City Erwin Lebbe munuding Alghiffari Aqsa kuasa hukum KWSC melakukan pembohongan publik di media massa. Menurut Erwin, pernyataan Alghiffari Aqsa yang menyatakan PT Sentul City Tbk mengadu domba PWSC dan KWSC adalah salah besar.

“PWSC tidakpernah merasa diadu domba oleh Sentul City denganKWSC. Yang benar itu  PWSC hadir ingin memberikan informasi yg benar dan seimbang kepada  stakeholdersdan publik bahwa KWSC bukanlah merupakan perwakilan warga sentul City tetapimerupakan kumpulan sekelompok oknum warga yg ingin tinggal di Sentul City tidak maubayar BPPL atau ingin hidup gratis yg menganggu kehidupan mayoritas warga yangingin tinggal dan hidup aman, nyaman di Sentul City,” tegas Erwin. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================