Polisi Tetapkan 37 Tersangka Kasus Karhutla di Jambi

JAMBI TODAY – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jambi telah menetapkan setidaknya puluhan pelaku perorangan dan satu perusahaan sebagai tersangka terkait kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan pihaknya telah menetapkan setidaknya 37 tersangka terkait kasus karhutla. Dari puluhan tersangka tersebut ada 1 perusahaan yang diduga terlibat atau sengaja melakukan pembakaran.

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Dampingi Prabowo dan Dedi Mulyadi, Sejumlah Ruas Jalan Strategis Kabupaten Bogor Diresmikan

“Sudah ada 37 tersangka pelaku pembakaran hutan. Untuk korporasi inisialnya PT. M,” ujarnya, Minggu (22/9/2019).

Saat ini, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus. Hingga Minggu (22/9/2019) sekitar pukul 11.00 WIB, kebakaran hutan di Jambi masih berlangsung.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================