JAKARTA TODAY – Bareskrim Polri akan memanggil Bupati Pelalawan, Riau, Muhammad Harris terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Harris akan dimintai keterangan sebagai saksi.

“Sebagai tindak lanjut dari penegakan hukum ini kami juga akan memanggil Bupati Pelalawan untuk didengar keterangannya sebagai saksi,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019).

Pemanggilan Bupati Pelalawan dijadwalkan pada 3 Oktober. Polisi ingin menggali informasi mengenai penanganan karhutla oleh Pemkab setempat.

BACA JUGA :  Komisi IV DPRD Kota Bogor dan Disdik Rumuskan Kebijakan Baru Soal PPDB

“Kami ingin mengetahui seberapa besar usaha yang sudah dilakukan terhadap kewenangan mengeluarkan IUP dan kewajiban-kewajiban sesuai perundangan-undangan untuk mengawasi kelengkapan-kelengkapan sara prasarana kebakaran tersebut,” ujar Fadil.

“Akan kita panggilan rencana tanggal 3 Oktober untuk bersedia hadir di sini,” sebutnya.

Dikutip dari Detik.com, Fadil menyebut pemanggilan Bupati Pelalawan karena di daerah itu terdapat banyak titik api dan lahan yang terbakar cukup luas. Polisi juga membuka peluang memanggil kepala daerah lain jika keterangannya dibutuhkan.

BACA JUGA :  Daftar Pebulu Tangkis Indonesia di Thailand Open 2024

“Hot spotnya banyak di situ (Pelalawan), lahan yang terbakar banyak. Kita ketahui Pak Presiden 2 kali ke Pelalawan,” katanya.

Berdasarkan data terbaru Polri terkait karhutla, luas area yang terbakar kini mencapai 7.264 Ha. Sebanyak 325 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 11 tersangka korporasi. (Carfine/net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================