“Satu pelaku melakukan penyiraman menggunakan bensin, yang keduanya melakukan pembacokan menggunakan golok. Tiga pelaku lainnya, membantu pada saat proses terjadinya penganiayaan dan juga melakukan perusakan,” tutur dia.
Dikutip dari Detik.com, penganiayaan ini dilakukan 5 orang pelaku yakni YA (39), HE (25), MHP (28), ABD (23), dan SP (35). Para pelaku ini ditangkap pada Minggu (29/9).
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP. (Carfine/net)
============================================================
============================================================
============================================================