Water Treatment Dari Korea Tidak Gratis, Pemkab Bogor Diminta Pajak 25 Persen

CIBINONG TODAY – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor gagal mendapatkan hibah alat water treatment dari Korea Selatan. Musabab, Pemkab diperintahkan untuk menyelesaikan pajak terlebih dahulu sebelum resmi menerima hibah tersebut.

“Hibah sebesar Rp3,5 miliar tersebut ternyata harus dibarengi dengan selesainya pajak. Pajak yang harus dibayar itu sebesar 25 persen dari nilai hibah,” ujar Bupati Ade Yasin kepada wartawan di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Selasa (1/10/2019).

BACA JUGA :  Ilmuwan Ungkap Afrika Berpotensi Terbelah, Retakan Raksasa Bisa Picu Samudra Baru

Kewajiban membayar pajak tersebut nampaknya belum bisa dipenuhi Pemkab Bogor ditahun ini. Sebab, Anggaran Pendapatam Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor tahun 2019 sudah sampai pada akhir tahun.

Kemungkinan, Pemkab Bogor baru bisa menganggarkan untuk pembayaran pajak tersebut dianggaran APBD tahun 2020.

Namun disamping itu, Ade Yasin menyebut ada beberapa poin penting lainnya dari hasil kunjungannya ke Korea. Mulai dari berbagi pengalaman dan pengetahuan, hingga pengajuan perbaikan teknologi pengolahan air yang akan diterapkan di Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Masuki Tahun Ke-11, Bogor Hujan Trail 2026 Sukses Sedot Antusiasme Ribuan Rider Nusantara hingga Mancanegara

“Kita ingin perbaikan teknologi disini seperti sistem tagihan pakai token. Lalu juga teknologi tidak terlalu banyak memakai bahan kimia saat membersihkan air. Kita sampaikan di sana,” pungkasnya. (Firdaus)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================