TAKALAR TODAY – Syafri (18) pemuda asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap anggota Tim Buser Polsek Galesong Utara, Kabupaten Takalar, usai menyebarkan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo melalui akun facebook pribadinya ‘Syafri Mis Apcd’.

” ‘Bagi mahasiswa setuju enggak kalau Jokowi dibunuh dan dibakar’, tulisan tersebut menjadi dasar penangkapan pelaku, ia sempat menghapus di-postingan grup Kabar Takalar, sempat dihapus namun beberapa netizen share dan juga ini bersifat provokasi,” kata Kapolres AKBP Gany Alamsyah Hatta, Rabu (2/10/2019).

BACA JUGA :  Pelantikan Pengurus JJB 2024-2027 Siap Digelar, Berikut Susunannya

Syafri ditangkap saat sedang bermain facebook di rumahnya.

Kapolres Gany menambahkan, pelaku sempat tak mau mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa yang menyebar ujaran kebencian itu bukan dirinya.

“Pelaku sudah ditangkap dan berada di ruang Tipiter Reskrim menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui apa motif posting hujatan ke Presiden RI. Sungguh tak beretika dan mengandung provokasi dan sebar ujaran kebencian apalagi hingga hendak bunuh serta bakar presiden RI,” tambahnya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Bus Rombongan Wisatawan di Malang Terguling di Tanjakan Arah Pantai Balekambang

Usai diperiksa, pelaku mengaku jika dirinya emosi dan geram, lantaran kesal adanya revisi undang-undang RUU KUHP.

“Saya memang geram dan emosi soal RUU KUHP,” ujar Syafri. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================