“Saya tak pernah menggariskan pencabutan KJP. Yang harus adalah pembinaan lebih jauh, orang tua dipanggil, anak dipanggil, diajak diskusi. Jadi mereka dididik lebih jauh. Bukan hanya diberhentikan,” tegas Anies.

“Lalu khawatir enggak ada efek jera. Efek jera itu kalau pada proses pendidikan. Jadi jangan anak malah terputus pendidikannya,” ucap Anies.

Anies menilai, pelajar yang terbukti terlibat kriminal juga harus mendapat hak yang sama dalam hal pendidikan. Karena itu, tidak boleh ada anak yang dikeluarkan dari sekolah.

BACA JUGA :  Hidangan Segar dan Creamy dengan Selada Udang dan Nanas ala Restoran Chinese Food

“Karena itu di Jakarta, saya sudah garis bawahi, kalau ada anak yang dianggap bermasalah tidak boleh dikeluarkan dari sekolah. Kalau dia di-DO dari sekolah, siapa yang mendidik. Dipindah sekolah boleh, tapi bukan diberhentikan haknya atas pendidikan,” tutup Anies.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ratiyono mengatakan, pihaknya ada ancaman sanksi yang diterima siswa yang terbukti terlibat kasus kriminal, termasuk dalam demo ricuh di dekat DPR.

BACA JUGA :  Kecelakaan Truk Tronton Tabrak Toko-Rumah Warga Jepang Kudus, Diduga Rem Blong

“Kalau dia kriminal bisa pemberhentian KJP, tapi kalau sifatnya ikut-ikutan kena sanksi dari kepolisian dan mendapat peringatan dan pembinaan pada orang tua, itu barang kali dikumpulkan jangan diulangi ya, KJP-nya tetap jalan,” ujar Ratiyono, Selasa (1/10/2019). (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================