JAKARTA TODAY – Polisi menetapkan 380 orang sebagai tersangka dalam kasus demonstrasi kerusuhan di Gedung DPR RI. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap 1.489 orang dalam aksi tersebut.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra menjelaskan alasan polisi menetapkan 380 orang tersebut sebagai tersangka. Menurutnya, hal itu lantaran, ratusan orang itu terlibat langsung dalam kerusuhan yang terjadi.

“Pertama, mereka terlibat aksi kerusuhan artinya ada di TKP. Kedua, melempar petugas. Ketiga, mengambil video amatir, dicreate kemudian disebarkan,” kata Asep, Kamis (3/10/2019).

BACA JUGA :  KLHK Gelar Kick Off Meeting, Siti Nurbaya Targetkan RPP PPPLH Selesai Juli 2024

Selain itu, kata Asep, ratusan pelaku itu juga diduga kuat membawa beberapa peralatan yang sengaja disiapkan untuk melakukan kerusuhan. Beberapa diantara mereka juga ada yang kedapatan melakukan perusakan di pos polisi.

“Kemudian ada yang membawa bom molotov dan merusak pospol. Dari keseluruhan itu lah yang ditersangkakan,” ujar Asep.

Tetapi, dari 380 tersangka tersebut, tidak semuanya ditahan oleh aparat kepolisian. Sampai dewasa ini, polisi melakukan penahanan terhadap 179 orang. Adapun mereka yang ditahan berasal dari berbagai kalangan. Mulai dari, mahasiswa, pelajar hingga preman yang diduga dibayar untuk menciptakan kerusuhan saat aksi unjuk rasa.

BACA JUGA :  Profil Maarten Paes, Kiper FC Dallas jadi Pemain Naturalisasi Berdarah Kediri

“Yang masih ditahan 179 orang. Rinciannya: ada 2 oknum mahasiswa, ada 2 oknum pelajar dan yang preman ada 175 orang. Inilah data terakhir,” tutup Asep. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================