2 Bulan Pakai Sabu, Pedangdut Daffa Ngaku Untuk Senang Senang

Saat ini, para tersangka itu sudah diamankan di Polda Metro Jaya. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut dan mencari sumber utama narkotika jaringan Daffa tersebut.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI 35/2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. (Net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Raba Pengemudi Ojol di Taman Lansia, Pria Paruh Baya Diamankan Polsek Bogor Tengah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================