Jakarta Today – Ketua Baleg DPR periode 2014-2019 Supratman Andi Agtas menilai salah ketik dalam undang-undang adalah hal biasa. Supratman menyebut pembahasan soal salah ketik itu tidak bisa dilakukan secara sepihak.

“Jadi typo itu sesuatu hal yang biasa ya, biasa. Itu kan cuma satu aja typo-nya, menyangkut soal angka dan huruf. Cuma mekanismenya walaupun saya sudah tahu apa yang menjadi isi yang sebenarnya, tapi kan tidak boleh saya mengambil keputusan tindakan sepihak sebagai Ketua Baleg atau Ketua Panja,” kata Supratman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Menurut Supratman, pihaknya harus mengumpulkan anggota panja DPR bersama pemerintah untuk membuat berita acara perbaikan UU KPK yang salah ketik tersebut. Rapat itu terhalang pelantikan anggota DPR sehingga Supratman menyebut ada keterlambatan.

“Saya harus kumpulkan semua pengusul dan minimal anggota panja bersama pemerintah untuk membuatkan berita acara soal perbaikan tadi. Tapi sebenarnya tidak ada masalah, karena itu memang yang kami maksudkan 50 tahun (usia minimal pimpiman KPK),” jelas Supratman.

“Cuma saya tidak boleh melakukan tindakan sepihak seperti itu sebelum meminta klarifikasi dari teman-teman lain. Itulah yang sementara sedang kami kumpulkan, karena kemarin ada kesibukan soal pelantikan anggota DPR sehingga membuat ini ada keterlambatan,” lanjut dia.

BACA JUGA :  Tersambar Petir saat Cari Ikan, Nelayan di Pesisir Barat Tewas

Dikutip dari Detiknews.com, saat ditanya nasib pimpinan KPK yang berusia 45 tahun, Supratman meminta hal itu ditanyakan ke Komisi III. Supratman menyebut ada sembilan poin dalam UU KPK baru yang menyangkut konsistensi penulisan, namun Supratman tak memerinci lebih lanjut poin-poin tersebut.

“Nggak, memang, tapi itu hanya soal, ada sembilan poin, tetapi itu hanya soal menyangkut soal konsistensi saja, konsistensi penulisan,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan salah ketik merupakan hal teknis. Perihal usulan masyarakat terkait penerbitan Perppu UU KPK dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Puan mengatakan akan melalukan konsolidasi dengan anggota DPR sekarang karena AKD belum terbentuk. Puan akan melihat apakah akan menyerahkannya kepada Presiden.

“Kita lihat dulu karena yang pasti harus kita lakukan adalah pelantikan Presiden yang selanjutnya. Karena siapa yang akan menandatangani atau melakukan usulan-usulan, apakah itu kemudian dari masyarakat atau kemudian dari DPR itu Pak Jokowi tentunya, tetapi apakah ini akan dilakukan pada periode ini atau periode presiden yang akan datang,” ujar Puan.

BACA JUGA :  Enak dan Menyehatkan Tubuh, Ini Dia 5 Manfaat Konsumsi Sarang Burung Walet

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyebut UU KPK sudah dikirim DPR ke Istana. UU belum ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena masih ada kesalahan penulisan atau typo.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyebut UU KPK sudah dikirim DPR ke Istana. UU belum ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena masih ada kesalahan penulisan atau typo.

“Sudah dikirim, tetapi masih ada typo, yang itu kita minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim katanya, sudah di Baleg,” kata Pratikno di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Adapun kata-kata yang typo atau salah ketik ada di bagian penulisan Pasal 29. Pimpinan KPK ditulis harus memenuhi persyaratan paling rendah 50 tahun (tertulis dalam angka). Namun angka dan keterangan di dalam kurung tidak ditulis sama. Keterangan dalam bentuk tulisan menyebutkan ‘empat puluh tahun’. (Net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================