JAKARTA TODAY – Kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan di DKI Jakarta genap berumur dua tahun. Dalam rentang waktu tersebut, Anies mengklaim telah berhasil menorehkan sejumlah prestasi. Namun, kepemimpinannya juga tak lepas dari kontroversi.

Dikutip dari Detik.com, Sebagaimana diketahui, Anies dilantik bersama Sandiaga Uno pada 16 Oktober 2017 usai menang dalam Pilgub 2017. Namun kini Anies sendirian memimpin DKI Jakarta. Pasalnya, Sandi mundur sebagai Wagub pada 10 Agustus 2018 lantaran mencalonkan diri sebagai wapres. Hingga kini, kursi wagub itu masih kosong.

Anies merealisasikan beberapa janjinya yang kemudian diklaim sebagai prestasi. Tak cuma prestasi, kepemimpinan Anies juga kerap mengundang kontroversi.

Berikut ini sejumlah kebijakan Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Anies yang diklaim sebagai prestasi:

  1. Peningkatan Pengguna Transportasi Umum

Anies mengatakan bahwa selama masa kepemimpinannya, ada kemajuan di bidang transportasi. Dia menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta dengan serius melakukan penyempurnaan atas integrasi antarmoda. Ada peningkatan jumlah rute Transjakarta, dari 109 di tahun 2017 bertambah jadi 220 rute di tahun 2019. Jumlah armada juga bertambah dari 2.380 di tahun 2017, menjadi 3.548 armada di tahun 2019.

Selain itu, lanjutnya, moda transportasi di Jakarta juga menjadi semakin terintegrasi melalui program Jak Lingko, yang tersambung dengan dengan MRT dan LRT. Selama uji publik 11 Juni – 13 Oktober 2019. LRT juga telah melayani 798.000 penumpang. Anies menyebut dengan langkah ini, ada lonjakan penumpang transportasi umum.

“Dengan langkah penyempurnaan ini, penggunaan transportasi umum meningkat pesat, di mana dalam dua tahun terakhir, jumlah penumpang Transjakarta naik hampir dua kali lipat ke kisaran 640.000 orang per hari. Sebagai perbandingan, sejak program ini dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2017 jumlah rata-rata penumpang harian hanya ada di kisaran 300.000 penumpang per hari,” kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/10).

2 Tahun Anies Pimpin Jakarta, Antara Prestasi dan KontroversiFoto: Anies saat membaca buku di MRT (Rengga Sancaya)

  1. Penyediaan Rumah Dp 0 Rupiah

Di bidang kesejahteraan rakyat, Anies juga mengaku telah menyediakan hunian layak dengan harga terjangkau. Hal ini dibuktikan dengan program rumah Dp 0 Rupiah

“Dalam hal pengadaan rumah layak dan terjangkau, pada tahun 2019 rumah DP 0 Rupiah di Nuansa Pondok Kelapa selesai dibangun dengan jumlah sebanyak 780 unit. Dengan kisaran harga cicilan 1.1 – 2.2 juta rupiah per bulan selama 20 tahun, warga sudah bisa mendapatkan rumah untuk tipe studio, 1 kamar maupun 2 kamar. Fasilitas yang tersedia di Rumah DP 0 Rupiah ini juga terbilang lengkap, terdiri dari lift, taman, ruang ibadah, ruang terbuka, parkir penghuni dan layanan bus Transjakarta,” tutur Anies.

  1. Penggratisan PBB

Penggratisan PBB untuk guru hingga pahlawan kemerdekaan juga diklaim Anies sebagai prestasi. Penggratisan PBB ini bahkan mencapai Rp 180 miliar lebih.

“Dalam hal Penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemprov DKI Jakarta memiliki program untuk membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi guru, pensiunan ASN, pensiunan TNI/Polri, pahlawan kemerdekaan dan mantan Presiden/Wakil Presiden. Hingga bulan September 2019 sudah ada 19.929 objek pajak yang digratiskan PBB-nya dengan nilai Rp.180,4 miliar,” jelas Anies.

  1. Bidang Kebudayaan

Anies juga mengklaim prestasi di bidang kebudayaan. Anies mengaku telah menggelar beberapa festival budaya. Dari mulai tingkat lokal hingga internasional.

Seperti misalnya, JIPFEST, Jakarta International Photo Festival yang digelar untuk pertama kalinya, Jakarta International Folklore Festival 2019, Musik Tepi Barat, Jakarta Muharram Festival, Dapur Qurban DKI hingga Seni Mural.

  1. Revitalisasi Trotoar

Anies pun mengaku telah merevitalisasi trotoar sepanjang 134 km selama dua tahun menjabat. Pembangunan itu disebut akan memanjakan pejalan kaki.

“Dalam hal penataan trotoar, selama dua tahun berjalan Pemprov DKI Jakarta sudah merevitalisasi trotoar sepanjang 134 kilomoter,” ucap Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019).

BACA JUGA :  Sayur Lodeh Malaysia, Wajib Cobain Menu Lezat Ini Bikin Ketagihan

Tak hanya prestasi, Anies kebijakannya pun kerap menuai kontroversi. Berikut ini beberapa kontroversinya:

  1. Terbitnya IMB di Pulau Reklamasi

Salah satu keputusan Anies di Jakarta yang menjadi kontroversi adalah penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk 1772 bangunan di Pantai Maju (Pulau D) yang merupakan pulau hasil reklamasi. Bahkan, keputusan itu sempat membuat anggota DPRD DKI menggulirkan wacana interpelasi dan mantan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) angkat bicara.

Pada tahun 2018, Anies pernah menyegel bangunan di Pulau D. Namun pada Juni 2019, Anies menerbitkan IMB untuk bangunan di pulau itu.

Anies mengatakan izin mendirikan bangunan (IMB) yang terbit berbeda dengan kebijakannya soal penghentian Pulau Reklamasi. Anies menegaskan bahwa dirinya tetap konsisten untuk menyetop pulau reklamasi. Hal itu disampaikannya dalam tanya jawab tertulis yang dipublikasikan pada 13 Juni 2019. Anies mengaku harus mematuhi Pergub Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

2 Tahun Anies Pimpin Jakarta, Antara Prestasi dan KontroversiFoto: Anies di Pulau Reklamasi Penyegelan Bangunan Pulau B dan D (Eva Safitri / detikcom)

 

Meski demikian, usulan interpelasi tetap muncul, awalnya dari Partai NasDem di DPRD DKI. Fungsi interpelasi adalah meminta penjelasan kepada Anies tentang penerbitan IMB itu. Wacana interpelasi itu langsung mentah-mentah ditolak oleh fraksi pendukung Anies.

Sepekan berselang, Pemprov DKI mengeluarkan tanya-jawab terbaru dengan Anies pada Rabu (19/6) berjudul ‘Lanjutan.. Tanya Jawab dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dengan Reklamasi dan Pergub 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota’. Dalam keterangan tertulis itu, Anies mengatakan Pergub yang dibuat mantan gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok menjadi dasar hukum pengembang atas bangunan yang ada di pulau reklamasi.

  1. Seni Instalasi Bambu dan Batu

Kontroversi Anies lainnya, ialah seni instalasi di bundaran HI. Dari mulai seni instalasi bambu ‘Getah Getih’ hingga instalasi batu gabion. Seni instalasi ini dianggap tak perlu.

Mulanya adalah bambu ‘Getah Getih’ yang dipasang pada 14 Agustus 2018. Karya seni ini dibuat selama satu minggu oleh seniman ternama Joko Avianto. Seni instalasi ini dibuat dari 1600 batang bambu yang saling dililitkan.

2 Tahun Anies Pimpin Jakarta, Antara Prestasi dan KontroversiFoto: Bambu getah getih (Tia Agnes)

Biaya yang dikucurkan untuk bambu ‘Getah Getih’ ini pun tidak murah. Biaya pembangunan instalasi tersebut mencapai Rp 550 juta dengan bantuan 10 BUMD DKI. Namun ternyata usianya hanya 11 bulan saja.

Pada 17 Juli 2019, akhirnya seni instalasi seharga setengah miliar itu dibongkar. Bambu tersebut ternyata sudah mulai rapuh karena faktor cuaca.

Kritik pun datang. Salah satunya datang dari Fraksi Hanura DPRD DKI Jakarta. Hanura menilai pemasangan instalasi tersebut sejak awal memang sia-sia.

“Itu kan sia-sia sebetulnya sejak dari awal sia-sia. Karena sebuah karya seni yang sangat luar biasa sebenarnya. Seharusnya saat itu patung itu tidak dibuat dari bambu, karena bambu itu kan ada usia,” kata Sekretaris Fraksi Hanura DPRD DKI Jakarta Veri Yonnefil saat dihubungi, Jumat (19/7/2019).

Anies lantas mejawab kritik tersebut. Dia menjelaskan alasannya mengapa bambu dipilih sebagai bahan seni instalasi. Menurutnya, pembelian bambu itu anggarannya akan mengalir ke rakyat kecil.

“Anggaran itu ke mana perginya, perginya ke petani bambu. Uang itu diterima oleh rakyat kecil. Kalau saya memilih besi, maka itu impor dari Tiongkok mungkin besinya. Uangnya justru tidak ke rakyat kecil. Tapi kalau ini, justru Rp 550 juta itu diterima siapa? Petani bambu, perajin bambu,” kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Apresiasi Umbara Jadi Kampus Pertama di Indonesia Yang Terapkan Smart and Green Energy Campus

Berselang dua hari, lokasi bambu ‘Getah Getih’ itu diisi oleh pemasangan instalasi batu gabion pada 16 Agustus. Bebatuan ini ditempatkan bertumpuk dalam tiga bronjong yang berdiri kokoh. Instalasi ini juga dipercantik dengan tanaman bunga di bagian atasnya. Pamasangan instalasi gabion ini memakan anggaran sekitar Rp 150 juta.

Beberapa hari kemudian, instalasi batu ini juga menuai kritik. Pemerhati lingkungan Riyanni Djangkaru mempersoalkan material instalasi tersebut yang ternyata dari terumbu karang yang dilindungi.

Riyanni awalnya mengungkap persoalan ini lewat akun Instagram-nya @r_djangkaru seperti dilihat detikcom, Sabtu (24/8/2019). Postingan Riyanni itu kemudian viral.

2 Tahun Anies Pimpin Jakarta, Antara Prestasi dan KontroversiFoto: Batu gabion (Grandyos Zafna)

Namun, Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta Suzi Marsitawati langsung meluruskan persoalan ini. Dia menegaskan, bahwa instalasi gabion itu menggunakan batu gamping, bukan bukan terumbu karang yang dilindungi.

“Jadi menanggapi informasi selama beberapa hari ini tentang viral, penggunaan terumbu karang di instalasi gabion. Saya nyatakan itu tidak benar. Bahwa yang kita gunakan adalah batu gamping. Sesuai dengan konsep yang telah disiapkan oleh Dishut,” kata Suzi di lokasi instalasi gabion, Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (25/8).

  1. Trotoar untuk PKL

Sejak masa kampanye, Anies memang membolehkan PKL. Dia berkomitmen bahwa PKL itu tidak dilarang, namun harus diatur. Komitmen ini salah satunya dibuktikan dengan keputusan Anies untuk membolehkan PKL berdagang di trotoar Tanah Abang.

Keputusan ini berbuntut panjang dan menuai sejumlah protes. Hingga akhirnya Kader PSI menggugat Anies dengan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pasal itu digunakan Anies untuk menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, buat pedagang kaki lima

selama pembangunan skybridge. Penggugatnya ada dua kader PSI, William Aditya Sarana dan Zico Leonard. William adalah anggota DPRD DKI terpilih dari PSI.

Kemudian, perkara itu diputus pada 18 Desember 2018. Putusan Mahkamah Agung itu tertuang di Nomor 42 P/ HUM/ 2018. Dalam putusan itu, MA menetapkan Pasal 25 ayat 1 yang digunakan Pemprov untuk menutup Jalan Jatibaru itu tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

Namun, Anies Baswedan menyangkal rencana penataan PKL di trotoar bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) soal pedagang kaki lima (PKL) Jatibaru, Tanah Abang. Anies menyebut banyak dasar hukum untuk menata PKL di trotoar.

“Ya kalau itu ada aturan-aturannya banyak, mau mengizinkan, dan itu berlaku di seluruh Indonesia. Memang nggak boleh trotoar dipakai untuk jualan? se-Indonesia tuh,” ucap Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (4/9/2019).

2 Tahun Anies Pimpin Jakarta, Antara Prestasi dan KontroversiFoto: PKL di depan Blok G Pasar Tanah Abang. (Arief Ikhsanudin/detikcom).

Anies lalu menyebut beberapa aturan yang menurutnya menjadi dasar penataan PKL di trotoar. Peraturan itu berwujud undang-undang, Perpres, sampai peraturan menteri. “Jadi, penggunaan ruang trotoar untuk PKL itu merujuk pada Peraturan Menteri PU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan. Kemudian, atas dasar itu, ini dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti pengaturan Permen PUPR,” kata Anies.

“Nah, ini yang kemudian menjadi rujukan bagi kita. Kemudian juga ada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Pasal 7 ayat 1. Juga ada nih Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Permendagri Nomor 41 Tahun 2012, kemudian ada juga Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL,” sambung Anies. (Carfine/net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================