JAKARTA TODAY– Alex Saputra, seorang sopir Mikrolet, harus berurusan dengan hokum setelah diduga menganiaya seorang pemotor. Alex diduga menusuk pemotor tersebut.

Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono mengatakan penganiayaan itu berlangsung pada Minggu (13/10) sekitar pukul 07.00 WIB. Penganiayaan itu terjadi di turunan Pasar Tanah Abang Blok G, Jalan Kebon Jati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Saat itu tersangka yang mengendarai Mikrolet 08 akan memutar balik dan berpapasan dengan korban yang mengendarai motor,” kata AKBP Lukman kepada detikcom, Rabu (16/10/2019).

BACA JUGA :  Hasil Thomas Cup 2024, Tim Bulu Tangkis Indonesia Kalahkan Inggris 5-0

Dikutip dari detik.com, Lukman mengatakan saat itu tersangka dan korban terlibat cekcok mulut. Tersangka kemudian mengambil obeng dan turun dari Mikrolet untuk menghampiri korban.

“Ketika dekat dengan korban, baju tersangka ditarik oleh korban, sehingga tersangka marah dan menusuk korban,” ujar Lukman.

Tersangka menusuk korban menggunakan obeng dan mengenai kening dan pelipis mata korban. Tersangka kemudian melarikan diri dan meninggalkan korban yang sudah dalam keadaan luka di wajah.

BACA JUGA :  Rahasia Orang Jepang Miliki Kulit Mulus dengan Konsumsi Makanan Sehat Ini

Tidak terima, korban melaporkan hal itu ke Polsek Tanah Abang. Pada hari yang sama, sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka menyerahkan diri ke Polsek Tanah Abang.

“Tersangka dikenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” pungkas Lukman.(net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================