
Jika dibandingkan dengan data tahun 2017 dan 2018, angka perceraian di Kabupaten memiliki tren peningkatan. Di 2017 Pengadilan Agama Kelas IA Cibunong mencatat, ada 5.228 perceraian. Sementara di 2018 ada 5.160 perceraian.
“Untuk mengatasi masalah ini, memang butuh kerjasama semua pihak. Kita disini hanya memberikan mediasi saja jika gugatan sudah masuk,” kata Teti.
Namun disamping itu, Teti menyebut tahapan persidangan perceraian yang harus dilalui para penggugat itu terbilang sulit. Hal tersebut lantaran dari pertama masuknya gugatan, hakim akan terus memberikan mediasi kepada kedua belah pihak agar tidak bercerai dengan dibarengi proses yang panjang.
“Memang perceraian itu sulit, karena harapan agar perceraian tidak terjadi. Tapi kalau sudah tidak bisa rujuk, mau gimana lagi,†pungkasnya. (Firdaus)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















