JAKARTA TODAY – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah kebijakannya. Jika di periode pertama ia menekankan tidak boleh ada menteri yang rangkap jabatan di kepengurusan parpol, di periode keduanya ini kebijakan itu berubah.

“Dari pengalaman 5 tahun kemarin baik ketua maupun yang bukan ketua partai saya melihat yang penting bisa membagi waktu,” ujar Jokowi usai melantik Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019).

BACA JUGA :  Lauk Praktis untuk Makan Siang, Suun Goreng Telur dan Kol yang Enak dan Nikmat

Jokowi melihat tak ada masalah menteri yang menjabat pengurus partai menjalankan tugasnya. Untuk itu ia membolehkan adanya menteri yang merangkap jabatan sebagai pengurus partai.

“Ternyata tidak ada masalah, maka kita putuskan baik ketua partai maupun yang di struktur partai bisa ikut,” jelas Jokowi.

============================================================
============================================================
============================================================