Menurut dia, KPU dan Bawaslu memiliki perangkat yang cukup dan selama berhasil dalam penyelenggaraan Pemilu.

Komisioner KPU Kabupaten Bogor, Yana Heryana menambahkan, Perbup Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, pasal 66 ayat 1 memang mengatur calon kepala desa tidak boleh memberikan uang atau benda apapun untuk mempengaruhi pemilih.

Namun, pasal ini tidak bisa menjangkau tim sukses atau calon yang melakukan money politik di saat sebelum kampanye dan masa tenang.

BACA JUGA :  REFLEKSI HARI PENDIDIKAN NASIONAL: REPRESI SISTEM PENDIDKAN DALAM BENTUK KOMERSIALISASI

Selain itu, regulasi Pilkades juga tidak sampai memberikan sanksi tegas seperti pembatalan calon yang kedapatan melakukan praktek uang.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyakat dan Pemerintahan Desa, Adi Henryana mengatakan, pihaknya akan memperbaiki regulasi tentang Pilkades. Menurut dia, Perbup baru akan diusahakan untuk Pilkades serentak 2020. “Kita akan revisi,” kata dia.

BACA JUGA :  Warga Moncongloe Geger dengan Penemuan Bayi Kondisi Mengenaskan di Pinggir Jalan Maros

Ketua Kelompok Wartawan DPRD Kabupaten Bogor, Saeful Ramadhan mengatakan, diskusi Pilkades serentak diharapkan bisa melahirkan rekomendasi untuk memperbaiki pelaksanaan Pilkades. Dengan demikian, kualitas Pilkades bisa lebih baik dan memberi ruang bagi calon-calon yang kompeten untuk memimpin desa. (Iman R Hakim)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================