– Pidana pokok 12 tahun penjara.
– Denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan.
– Uang pengganti Rp 40 miliar subsidair 8 tahun penjara.

Putusan di atas diketok oleh ketua majelis Salmn Luthan dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan MS Lumme.

BACA JUGA :  Cemilan Kreasi dengan Bakso Rambutan Goreng yang Renyah Bikin Nagih
  • Kasus Keempat
    Yudi kembali dihukum selama 5 tahun penjara oleh PN Surabaya pada 8 Agustus 2017. Yudi didenda Rp 300 juta subsidair 6 bulan. Yudi juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,4 miliar subdisair 1 tahun.

    BACA JUGA :  Jadwal Tim Bulu Tangkis Indonesia di Thomas Cup dan Uber Cup 2024 Hari Ini

    Selain itu, istri Yudi yaitu Carolina Gunadi juga ikut dihukum selama 6 tahun penjara. (Net)

  • Halaman:
    « 1 2 » Semua
    ============================================================
    ============================================================
    ============================================================