– Pidana pokok 12 tahun penjara.
– Denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan.
– Uang pengganti Rp 40 miliar subsidair 8 tahun penjara.
Putusan di atas diketok oleh ketua majelis Salmn Luthan dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan MS Lumme.
Yudi kembali dihukum selama 5 tahun penjara oleh PN Surabaya pada 8 Agustus 2017. Yudi didenda Rp 300 juta subsidair 6 bulan. Yudi juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,4 miliar subdisair 1 tahun.
Selain itu, istri Yudi yaitu Carolina Gunadi juga ikut dihukum selama 6 tahun penjara. (Net)
============================================================
============================================================
============================================================