Jejak Pengusaha Lulusan SD Bobol Bank Puluhan Miliar Rupiah dan Dibui 32 Tahun

– Pidana pokok 12 tahun penjara.
– Denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan.
– Uang pengganti Rp 40 miliar subsidair 8 tahun penjara.

Putusan di atas diketok oleh ketua majelis Salmn Luthan dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan MS Lumme.

BACA JUGA :  Wali Kota Bogor: Debit Air Katulampa Menurun Tajam, Warga Tolong Mulai Hemat Air
  • Kasus Keempat
    Yudi kembali dihukum selama 5 tahun penjara oleh PN Surabaya pada 8 Agustus 2017. Yudi didenda Rp 300 juta subsidair 6 bulan. Yudi juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,4 miliar subdisair 1 tahun.

    BACA JUGA :  Simasda Resmi Diluncurkan, Kini Masyarakat dan Investor Bisa Akses Katalog Aset Kota Bogor

    Selain itu, istri Yudi yaitu Carolina Gunadi juga ikut dihukum selama 6 tahun penjara. (Net)

  • Halaman:
    « 1 2 » Semua

    Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



    ======================================
    ====================================