CIBINONG TODAY – Praktek politik uang bakal menjadi masalah serius saat pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bogor pada 3 November 2019 mendatang.

Masa tenang Pilkades di Kabupaten Bogor diprediksi masih rawan dengan politik uang yang di lakukan oleh tim pemenangan calon kades.

Masa tenang berlaku mulai dari 31 Oktober sampai 2 November 2019, usai masa kampanye pada 28 sampai 30 Oktober 2019.

Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan tak menampik dan miliki keyakinan, praktik politik uang dalam pilkades masih akan terjadi.

BACA JUGA :  Warga Gunungsindur Bogor Digegerkan dengan Penemuan Seorang Pria Gantung Diri dalam Sebuah Gubug

“Biasanya pada masa tenang ada istilah serangan fajar. Mungkin bukan calonnya tapi tim suksesnya,” kata Iwan saat di wawancara beberapa waktu lalu.

Namun, kata Iwan, jika terus dibiarkan politik uang bukan hanya merugikan calon yang mematuhi aturan, tapi juga merusak demokrasi Indonesia yang sedang dibangun.

“Biasanya politik uang itu massif pada saat masa tenang. Maka saya minta TNI, Polri dan tim pengawas menaruh perhatian lebih serius saat masa tenang nanti,” kata politisi Gerindra itu.

Komisioner KPU Kabupaten Bogor, Yana Heryana menambahkan, Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, Pasal 66 ayat 1 memang mengatur calon kepala desa tidak boleh memberikan uang atau benda apapun untuk mempengaruhi pemilih.

BACA JUGA :  ASB Dukung MTQ Kota Bogor di Pentas Nasional, DPRD Siapkan Anggaran "Kadedeuh"

Namun, pasal ini tidak bisa menjangkau tim sukses atau calon yang melakukan money politik di saat sebelum kampanye dan masa tenang.

“Selain itu, regulasi atau Perbup Pilkades juga tidak sampai memberikan sanksi tegas seperti pembatalan calon yang kedapatan melakukan praktek uang,” singkay Yana. (Carfine/PKL)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================