Surabaya TodayPolda Jatim mengungkap tindak pidana peredaran bibit tanaman ilegal. Bibit yang tak memenuhi SOP dan sertifikasi Kementerian Pertanian ini diedarkan ke petani dengan harga murah.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, ada dua pelaku yang ditangkap di Gresik dan Blitar. Kedua pria yang berinisial K (56) dan SM (48) ini melanggar UU Holtikultura nomor 13 tahun 2010.

“Kita melakukan konpers dua locus, di Gresik dan Blitar. UU yang dilanggar ada holtikultura 13 tahun 2010. Yang dilanggar mereka yang tidak melakukan sertifikasi benih-benih yang berlaku di UU tersebut,” kata Barung di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (30/10/2019).

Dikutip dari Detik.com, benih apa saja yang dipalsukan? Barung menambahkan kebanyakan benih sayur-sayuran. Seperti kacang, kangkung, buncis, kedelai, jagung hingga cabai.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Kamis 25 April 2024

Sementara Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wahyudi menegaskan, setiap benih yang diedarkan ke masyarakat harus mengantongi sertifikat standar mutu dari Kementerian Pertanian maupun Balai Pengawasan Sertifikasi Benih (BPSB).

Menurutnya, hal ini harus dilakukan agar benih yang diproduksi berkualitas bagus dan membuat tanaman tumbuh bagus. Jika tidak ada sertifikasi, Wahyudi menyampaikan, benih tersebut tidak memiliki kualitas yang bermutu.

“Dari mulai dia pembibitan, harusnya ada balai tertentu, untuk sertifikasi ada syaratnya dari balai penelitian. Dia tidak melakukan tahapan itu dan ini merugikan apabila ini hasilnya tidak sesuai dengan SOP,” imbuh Wahyudi.

Wahyudi menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pengguna bibit tersebut. Masyarakat mengaku hasil panen sayurnya tidak optimal saat menggunakan bibit ilegal yang tidak sesuai mutu.

BACA JUGA :  Minuman Hangat Cegah Pilek dengan Teh Jahe Mint yang Mudah Dibuat

Dalam praktiknya, kedua tersangka telah berkecimpung di usaha benih ilegal sejak delapan tahun lalu. Wahyudi mengatakan, ada uang hingga miliaran rupiah yang telah mereka kantongi. Karena dalam setahun, tersangka mengaku memperoleh keuntungan bersih Rp 300 juta.

Tak hanya itu, menurut Wahyudi, bibit ilegal ini telah beredar di beberapa daerah di Jatim. Bahkan, beberapa bibit juga ditemukan di luar Jatim. Pelaku biasanya mengirim bibit ini kepada para petani di pedesaan.

“Ini ada di toko-toko kecil, ada yang jual langsung ke petaninya juga,” lanjutnya.

Kendati usaha melanggar hukum ini sudah dihentikan, polisi menilai banyak kegiatan serupa yang masih beroperasi. Untuk itu, Wahyudi menegaskan pihaknya akan terus melakukan razia.

“Akan tetap kita cari lagi, tidak menutup kemungkinan ada lagi,” pungkasnya. (Net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================