Menag Tolak Celana Cingkrang dan Cadar

Dilihat aturan secara umum dan tidak spesifik, pakaian ASN ada dalam Perpres No 71 tahun 2018. Di sana lebih mengatur tentang pakaian ASN saat acara kenegaraan dan resmi. Soal pakaian sehari-hari ASN disebutkan diatur dalam aturan kementerian atau lembaga masing-masing.

Pasal 4 ayat 5
Pakaian sipil harian atau seragam resmi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) ditetapkan oleh kementerian/lembaga.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Raihan WTP Dua Kali Berturut-turut

Pada tahun 2016, eks Menpan RB Yuddy Chrisnandy sempat mewacanakan untuk membuat aturan soal pakaian dinas. Penyebabnya, ketika berkunjung ke daerah, ia merasa ada yang salah dengan pakaian dinas yang berbeda-beda. Ada yang menggunakan atribut khas masing-masing instansi, bahkan ada yang menggunakan atribut seperti militer.

“Hal itu jelas tidak tepat. Kalaupun menggunakan atribut kepangkatan, semestinya dibuat yang simple,” kata Yuddy seperti termaktub dalam keterangan di situs resmi Kemenpan RB.

BACA JUGA :  Shafeea Curi Perhatian Saat Tampil di Konser Aldi Taher, Momen Bareng Dul Jaelani Viral di Media Sosial

Namun, hingga 2019 aturan tersebut belum muncul. Hal ini kemudian dijelaskan oleh Menpan RB saat ini, Tjahjo Kumolo.

“Kemenpan RB tidak mengaturnya,” kata Tjahjo, Kamis (31/10/2019). (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================