JAKARTA TODAY – Menteri Agama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi memicu kontroversi di pekan pertama menjabatnya sebagai anggota kabinet. Yaitu penolakannya pada celana cingkrang dan cadar/niqab bagi ASN.

Khusus celana cingkrang, Fachrul mengungkapkan memang tidak dilarang agama. Akan tetapi, di aturan instansi tercantum hal tersebut. Namun ia tak merinci peraturan itu.

“Kemudian masalah celana cingkrang-cingkrang itu tidak dilarang dari aspek agama. Karena memang agama pun tidak melarang. Tapi dari aturan pegawai bisa, misal di tempat ditegur celana kok tinggi gitu?” ungkap Fachrul Razi, Kamis (31/10/2019).

“Kamu enggak lihat aturan negara gimana? kalau enggak bisa ikuti keluar kamu,” tegas dia.

Selain soal celana cingkrang, Fachrul Razi juga berbicara soal larangan bercadar bagi ASN. Ia tak secara gamblang mengungkapkan hal tersebut. Tapi, Fachru menyebut, akan melarang ASN menggunakan penutup muka.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 3 Mei 2024

“Kedua yang mukanya enggak kelihatan saya enggak sebut cadarlah, kan bahaya orang masuk enggak tahu itu mukanya siapa,” kata Fachrul, Kamis (31/10/2019).

Dilihat aturan secara umum dan tidak spesifik, pakaian ASN ada dalam Perpres No 71 tahun 2018. Di sana lebih mengatur tentang pakaian ASN saat acara kenegaraan dan resmi. Soal pakaian sehari-hari ASN disebutkan diatur dalam aturan kementerian atau lembaga masing-masing.

Pasal 4 ayat 5
Pakaian sipil harian atau seragam resmi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) ditetapkan oleh kementerian/lembaga.

BACA JUGA :  KLHK Gelar Kick Off Meeting, Siti Nurbaya Targetkan RPP PPPLH Selesai Juli 2024

Pada tahun 2016, eks Menpan RB Yuddy Chrisnandy sempat mewacanakan untuk membuat aturan soal pakaian dinas. Penyebabnya, ketika berkunjung ke daerah, ia merasa ada yang salah dengan pakaian dinas yang berbeda-beda. Ada yang menggunakan atribut khas masing-masing instansi, bahkan ada yang menggunakan atribut seperti militer.

“Hal itu jelas tidak tepat. Kalaupun menggunakan atribut kepangkatan, semestinya dibuat yang simple,” kata Yuddy seperti termaktub dalam keterangan di situs resmi Kemenpan RB.

Namun, hingga 2019 aturan tersebut belum muncul. Hal ini kemudian dijelaskan oleh Menpan RB saat ini, Tjahjo Kumolo.

“Kemenpan RB tidak mengaturnya,” kata Tjahjo, Kamis (31/10/2019). (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================