MALANG TODAY – Ery Age Anwar (36), warga Tlogowaru, Kota Malang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang Kota. Dia menjadi tersangka setelah terbukti membunuh anak tirinya bernama Agnes Arnelita yang masih berumur tiga tahun.

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander mengatakan tersangka sudah mengakui perbuatannya.

BACA JUGA :  Bakwan Jagung Udang, Menu Makan Sederhana yang Praktis

“Berdasarkan hasil penyidikan dan hasil autopsi, akhirnya yang bersangkutan mengakui sudah menganiaya AA (Agnes Arnelita) hingga yang bersangkutan meninggal dunia,” kata Dony Alexander, Jumat (1/11/2019).

Dony menuturkan, Ery juga terbukti telah memberikan keterangan palsu. Sebelumnya, dia mengatakan kalau Agnes Arnelita meninggal dunia karena jatuh di kamar mandi.

BACA JUGA :  Todong Sajam, 2 Pengamen di Bandarlampung Coba Rampas Motor Warga

Terkait motif, Ery menganiaya Agnes hingga tewas karena anak tirinya itu buang air besar (BAB) di dalam celana.

“Karena sering buang air besar, dan puncaknya hari rabu (30/10/2019) lalu, tersangka kesal dan akhirnya melakukan penganiayaan,” imbuhnya. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================