MALANG TODAY – Ery Age Anwar (36), warga Tlogowaru, Kota Malang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang Kota. Dia menjadi tersangka setelah terbukti membunuh anak tirinya bernama Agnes Arnelita yang masih berumur tiga tahun.

Baca Juga :  Kabupaten Bogor Juara 3 Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Tingkat Nasional

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander mengatakan tersangka sudah mengakui perbuatannya.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan hasil autopsi, akhirnya yang bersangkutan mengakui sudah menganiaya AA (Agnes Arnelita) hingga yang bersangkutan meninggal dunia,” kata Dony Alexander, Jumat (1/11/2019).