JAKARTA TODAY – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan UMP atau Upah Minimum Provinsi 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan UMP DKI Jakarta naik 8,51% atau Rp 335.776, dari Rp 3.940.000 menjadi Rp 4.276.349

“Penetapan upah minimum provinsi DKI Jakarta ini sesuai dengan dasar hukum yang berlaku baik undang-undang maupun peraturan pemerintah DKI Jakarta,” tutur Anies, Jumat (1/11/2019).

Anies menjelaskan Khusus buruh DKI Jakarta yang memiliki gaji setara dengan upah minimum provinsi hingga 10% di atasnya, jadi plus minus 10%, itu bisa mendapatkan kartu pekerja. Dengan kartu pekerja ini, kata Anies, akan mendapatkan sejumlah manfaat. Pertama adalah fasilitas transportasi umum gratis, menggunakan sistem Jak lingko.

BACA JUGA :  Kecelakaan Mobil Pikap di Kendal Terbalik ke Sawah, Angkut Wisatawan

Kedua fasilitas keanggotaan di Jakgrosir sehingga bisa berbelanja produk kebutuhan sehari-hari, dengan harga yang lebih murah. Ketiga, fasilitas belanja subsidi pangan murah untuk kebutuhan-kebutuhan keseharian, di samping fasilitas KJP plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak-anaknya yang sekolah.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Ayam Goreng Madu yang Praktis dan Lezat

“Program kartu pekerja ini telah diluncurkan sejak tahun 2018 dan kita bekerjasama bersama dengan para serikat buruh federasi, untuk melakukan distribusi kebutuhan-kebutuhan pokok dengan adanya koperasi-koperasi yang dibangun bekerja sama dengan Pasar Jaya,” terang Anies. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================