
“Setelah minum (alkohol), korban mabuk, kemudian diperkosa,” tambah dia.
Tidak terima dengan perlakukan para pelaku, korban pun mengadu ke orang tuanya. Mereka lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Serang Kota.
“Petugas kepolisian kemudian menangkap pelaku sekitar pukul 21.00 WIB atau tiga jam setelah kejadian pemerkosaan terhadap korban,†ujar Indra.
Atas perbuatannya, 4 pelaku dijerat Pasal 81 junto 82 tentang Undang-undang Perlindungan Anak. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















