JAKARTA TODAY – Penyelenggara layanan over the top (OTT) Facebook mengaku siap mematuhi regulasi yang dibuat pemerintah Indonesia terkait dengan layanan digital.
Regulasi terbaru yang diterbitkan oleh pemerintah adalah PP 77 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PTSE). PP ini merupakan revisi dari PP 82 tahun 2012 yang mengenai hal yang sama.
Di dalam PP 71 Tahun 2019 ini, salah satunya pemerintah menerapkan sanksi denda finansial kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang melanggar aturan.
Sebelumnya disebutkan, denda yang wajib dibayarkan kepada PSE pelanggar berkisar antara Rp 100 hingga Rp 500 juta per konten yang menayangkan konten negatif.
Facebook pun menyanggupi untuk patuh dengan aturan tersebut.
Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia, Ruben Hattari, mengatakan, tanpa adanya aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, Facebook sebagai platform memiliki standar komunitas.
“Kami memiliki standar komunitas mengenai tipe konten apa saja yang tidak boleh dan boleh ada di layanan kami. Kami secara keseluruhan mendukung penuh kebijakan pemerintah yang mengatur jenis-jenis konten tertentu,” Kata Ruben di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Kamis (7/11/2019).(Seperti yang dikutip dari Liputan6.com).(Dena/PKL/net)
Bagi Halaman
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















